Serikat Karyawan Garuda Mengadu ke DPR, Ada Ketidakjujuran Data Soal Laporan Hubungan Industrial
Serikat Karyawan Garuda mencurigai laporan hubungan industrial PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2021, 2022 dan 2023 yang dinilai tidak jujur.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) menduga ada ketidakjujuran pada laporan hubungan industrial yang disampaikan manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2021, 2022, dan 2023 yang mereka nilai tidak jujur dan berpotensi menjadi kebohongan publik.
Sekretaris Jenderal Sekarga Novrey Kurniawan mengatakan, pada laporan tahunan Garuda Indonesia di bagian hubungan industrial, pihaknya mendapati ada yang tidak sejalan dengan apa yang sebenarnya dilakukan.
Novrey menyampaikan hal tersebut dalamRapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Kami sampaikan bahwa apa yang dilakukan manajemen tidak sejalan dengan informasi kepada publik pada laporan tahunan perusahaan 2021, 2022, dan 2023 tentang hubungan industrial," kata Novrey.
Dalam penyampaian Garuda Indonesia di laporan perusahaan tahun 2022, disebutkan bahwa pengelolaan hubungan kerja industrial dilakukan dengan menjalankan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2018-2020 beserta perpanjangannya.
Berikut laporan tahunan Garuda Indonesia tahun 2022 yang didapatkan Tribunnews:
Pada 2022, pengelolaan hubungan industrial dilakukan dengan menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2018-2020 beserta Perpanjangannya agar tetap diimplementasikan dengan baik dengan berkoordinasi bersama dengan Serikat Pekerja termasuk melakukan upaya upaya pencegahan dan sekaligus penyelesaian perselisihan yang sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam PKB dan Undang-undang yang berlaku.
Novrey mengatakan, bagian tersebut berpotensi menjadi kebohongan publik.
"Hal ini juga muncul di laporan tahunan perusahaan tahun 2021, 2022, 2023 perihal potensi kebohongan publik atas laporan tahunan dan untuk menjaga kredbilitas Garuda Indonesia," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Sekarga sudah mengirim surat terkait hal tersebut kepada Menteri BUMN Erick Thohir pada 3 Mei 2024.
Dalam rapat dengan DPR, Novrey juga mengungkap Garuda Indonesia telah melakukan sejumlah pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Ada empat pelanggaran PKB yang menurut dia sifatnya signifikan.
Novrey mengatakan, empat pelanggaran PKB ini sudah masuk ke tahap mediasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kementerian Ketenagakerjaan disebut sudah memberikan anjuran dan keputusan yang mendukung apa yang diperjuangkan oleh Sekarga.
"Namun, sampai saat ini belum dilaksanakan oleh manajamen Garuda Indonesia," kata Novrey di lokasi rapat.
Dia menjelaskan empat pelanggaran PKB ini. Pertama, terkait dengan kebijakan perusahaan secara sepihak melakukan pemotongan terhadap penghasilan karyawan.
Novrey bilang, Kemnaker sudah memberikan anjuran pada 17 Juni 2022 agar perusahaan segera melakukan penyelesaian terkait potongan penghasilan karena kebijakan perusahaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
Pelanggaran PKB kedua terkait dengan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap beberapa karyawan PT Garuda Indonesia dengan dalih program pensiun dipercepat.
"Dalam hal ini proses mediasi dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang dan juga sudah mendapat anjuran tanggal 7 juli 2023 agar perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang sudah di-PHK. Namun, hingga saat ini anjuran tersebut belum dilaksanakan," ujar Novrey.
Pelanggaran PKB ketiga, dia mengatakan, perusahaan memiliki kebijakan yang mengubah secara sepihak tentang hak-hak karyawan yang sudah diatur dalam PKB.
Novrey menyebut, Kemnaker pada 15 November 2023 menganjurkan agar perusahaan segera mencabut pembatasan terhadap hak karyawan dan menyatakan ketentuan pembatasan tersebut batal demi hukum.
Namun, lagi-lagi, dia bilang perusahaan belum melaksanakan anjuran tersebut.
Pelanggaran PKB keempat, Garuda Indonesia disebut tidak melaksankan ketentuan perundang-undangan terkait pemebentukan lembaga kerja sama (LKS) bipartit sebagai perwujudan dalam membangun hubungan industrial yg harmonis.
Padahal, kata Novrey, Permenakertrans nomor 32 tahun 2008 sudah menyediakan peraturan mengenai pembentukan LKS bipartit.
Menurut Novrey, hal tersebut juga diatur juga pada perjanjian kerja sama Garuda Indonesia pasal 42. Dia bilang, Serikat Karyawan Garuda sudah mengingatkan soal LKS bipartit tersebut sejak 2021.
"Sampai saat ini belum direspons manajemen. Artinya, LKS bipartit sesuai dengan amanah undang-undang belum dilaksanakan dari tahun 2020 sampai dengan saat ini," pungkas Novrey.