Kolaborasi Lintas Kementerian Susun Peta Jalan Wakaf Nasional
Pentingnya harmonisasi definisi dan data terkait wakaf untuk memastikan keakuratan pelaksanaan program.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga serta organisasi masyarakat dibutuhkan untuk menyusun peta jalan wakaf nasional agar target penghimpunan wakaf nasional tercapai.
Hal itu terungkap dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusu an Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029 yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan dan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) di Jakarta.
FGD ini turut dihadiri Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI untuk menyusun langkah-langkah sistematis pengumpulan Wakaf agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan dalam peta jalan tersebut.
Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag menekankan pentingnya harmonisasi definisi dan data terkait wakaf untuk memastikan keakuratan pelaksanaan program.
Baca juga: Program Webinar Zakat Wakaf Hub Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Berzakat dan Berwakaf
“Perbedaan data yang terjadi karena definisi yang kurang harmonis, harus segera diatasi agar strategi yang sudah ada dapat diturunkan menjadi rencana aksi yang jelas, dengan penugasan yang spesifik dan target waktu yang terukur,” ujar Waryono.
Dia juga menyoroti pentingnya pendekatan money follow function dalam implementasi peta jalan wakaf.
“Setiap langkah dalam peta jalan ini harus implementatif dan dapat diukur keberhasilannya. Salah satu contohnya adalah literasi wakaf di kalangan mahasiswa yang perlu disesuaikan dengan kondisi mereka yang mungkin belum memiliki aset,” tambahnya.
FGD juga membahas pentingnya segmentasi nasabah prioritas untuk wakif dan perlunya menyasar mereka dalam program literasi wakaf. Terkait regulasi, Waryono menekankan perlunya divisi khusus yang mengelola regulasi dan tata kelola kelembagaan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Kedudukan kelembagaan BWI perlu diperkuat melalui revisi undang-undang wakaf yang saat ini tengah dalam proses diskusi dengan Komisi VIII DPR.
Diskusi mengenai pengembangan SDM wakaf juga dilakukan dengan melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Nomenklatur nazhir dalam ketenagakerjaan perlu diakui secara resmi untuk meningkatkan profesionalisme dan
kompetensi mereka.
Pembentukan kelompok kerja per pilar juga disepakati untuk mengkoordinasikan implementasi dan monitoring program.
Dengan fokus pada literasi, regulasi, dan pengembangan SDM, peta jalan ini bertujuan menjadikan wakaf sebagai pilar penting dalam pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional. Setiap kelompok kerja akan mengidentifikasi peran masing-masing, menetapkan siapa yang menjadi pemimpin, dan menentukan target pencapaian hingga tahun 2029.
Langkah strategis pembuatan taskforce dan pembagian tugas fungsi menjadi fokus utama dan harus dikawal secara rutin serta membuat target waktu.
“Kolaborasi dan komitmen dari semua pihak adalah kunci utama untuk mengakselerasi implementasi Peta Jalan Wakaf Nasional ini. Kami berharap dengan kerja sama yang baik, tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan efektif,” tutup Waryono.
Turut hadir dalam FGD ini perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), KNEKS, OJK, dan DJPPR Kemenkeu.