Badai PHK di Industri Tekstil, Klaim Jaminan Hari Tua Tembus Rp 385 Miliar
Total klaim JHT yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan meningkat 3 persen hingga Mei dibandingkan tahun 2022 sebesar 17 persen dari total klaim.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan memaparkan, nilai klaim Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang menjadi korban pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor tekstil, alas kaki, hingga garmen mencapai ratusan miliar.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, per Mei 2024 total nilai klaim JHT mencapai Rp 385 miliar.
"Total klaim tekstil ada 12.500 atau menyumbang 20 persen dari total klaim sebanyak 62.794. Manfaat nominal yang sudah dibayarkan Rp 385 miliar," ujar Anggoro saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX bersama BPJS Ketenagakerjaan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Anggoro bilang, total klaim yang dibayarkan meningkat 3 persen hingga Mei dibandingkan tahun 2022 sebesar 17 persen dari total klaim.
Menurut data yang dihimpun pihaknya, total perusahaan sektor tekstil, alas kaki, dan garmen yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 6.962 perusahaan. Kemudian, untuk jumlah peserta aktif mencapai 1,5 juta orang.
Dari data tersebut, lanjut dia, 82 persen perusahaan ada di Jawa. Sedangkan, 1,5 juta peserta, 1,4 jutanya ada di Jawa.
"Ini konsentrasi sektor industri garmen tekstil dan alas kaki," kata Anggoro.
Baca juga: Badai PHK, Industri Tekstil Lokal Disebut Kalah Saing dari Baju Impor Murah
Menurut data Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia mendata, 31 perusahaan terlapor tertutup dan 21 perusahaan melakukan PHK sebagian.
Berdasarkan komunikasi dengan 57 perusahaan sektor tekstil, alas kaki, dan garmen menunjukkan 52 persen mengalami penurunan pesanan sehingga gerjadi pengurangan jam dan hari kerja.