Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja 

Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 merupakan landasan hukum yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan sistem informasi pasar kerja.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja 
Tribunnews/Rahmat Nugraha
Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) di Jakarta, Senin 8 Juli 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK).

Permenaker ini bertujuan membangun SIPK secara mutakhir dan komprehensif, serta untuk menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja.

Wakil Menteri, Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, Permenaker ini juga merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kualitas SDM agar memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

“Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 ini diharapkan menjadi acuan dalam pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja yang andal untuk dapat mewujudkan link and match dari sisi supply dan sisi demand pasar kerja,” ucap Afriansyah Noor pada Peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Permenaker Nomor 5 Tahun 2024, lanjut Afriansyah, merupakan landasan hukum yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan SIPK secara nasional.

“Melalui peraturan ini, ada ketetapan standar dan pedoman yang jelas bagi semua pihak yang terlibat, guna memastikan SIPK berjalan efektif dan efisien,” tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Afriansyah melanjutkan, pengembangan dan penguatan SIPK menjadi kebutuhan yang mutlak dilakukan. Informasi pasar kerja yang update dan real time adalah bagian terpenting membangun tenaga kerja yang terampil dan kompetitif.

Baca juga: Survei Bank Indonesia: Terjadi Penurunan Ketersediaan Lapangan Kerja, Paling Banyak Lulusan Sarjana

"Mari kita manfaatkan SIPK sebagai alat strategis untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, menciptakan peluang kerja lebih luas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," ujar Afriansyah.

Keterangan foto: Wakil Menteri, Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas