Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Didorong Gabung Jadi Anggota Bursa
PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) mendorong para calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) untuk bergabung sebagai anggota bursa
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) mendorong para calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) untuk bergabung sebagai anggota bursa dan berupaya memperkuat ekosistem kripto sesuai regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 42 ayat 3.
Dengan bergabung di CFX, CPFAK tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga menunjukkan keberhasilan dalam menerapkan standar operasional yang tinggi termasuk dalam aspek transaksi dan keamanan, sesuai dengan aturan yang diterapkan dalam ekosistem CFX.
"Sejauh ini, lebih dari 70 persen volume perdagangan aset kripto di Indonesia berada di bawah pengawasan ketat CFX," kata Direktur Utama PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), Subani dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Saat ini terdapat 10 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan untuk CPFAK yang belum bergabung saat ini sedang aktif dalam upaya pemenuhan regulasi untuk menjadi anggota bursa," kata Subani.
"CFX mengemban tugas untuk mempercepat adopsi aset digital serta memastikan kepatuhan ketat terhadap regulasi untuk mencegah penyalahgunaan, dan mendorong inovasi di seluruh industri," katanya.
Plt Kepala Bappebti, Kasan mengatakan, kebutuhan terhadap pembentukan ekosistem kripto yang inklusif dan terintegrasi menjadi semakin mendesak untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
"Ekosistem yang kuat akan memungkinkan para pelaku industri untuk beroperasi dengan lebih efisien dan aman, sekaligus memberikan kepercayaan kepada para investor dan konsumen," katanya.
Baca juga: Aset Kripto Ethereum Naik 26 Persen Jadi Sekitar Rp63 Juta, Ini Penyebabnya
Kasan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun ekosistem yang kondusif.
"Kami terus berupaya untuk menciptakan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan pasar.
Ini termasuk peningkatan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perdagangan aset kripto dapat beroperasi dengan aman dan terpercaya," ujarnya.
Baca juga: Aset Kripto di Luar Bitcoin Cenderung Naik, Saatnya Investor Diversifikasi Investasi
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO-ABI) Robby berharap CFX dapat terus bekerja sama dengan asosiasi dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan bersama.
"Sinergi antara bursa, pemerintah, dan asosiasi sangat penting untuk memastikan bahwa industri ini dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan," katanya.