Pemerintah Jangan Grasa-grusu Soal Pembatasan BBM Bersubsidi
Mulyanto minta kebijakan pembatasan itu jangan dipaksakan berlaku pada tanggal 17 Agustus 2024 atau pun diundur 13 hari
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Pemerintah tidak terburu-buru membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi. Sebab berdasarkan hasil pantauan Komisi VII DPR ke lapangan, sarana penunjang pembatasan BBM bersubsidi belum siap.
Mulyanto minta kebijakan pembatasan itu jangan dipaksakan berlaku pada tanggal 17 Agustus 2024 atau pun diundur 13 hari setelah itu menjadi tanggal 1 September 2024. Pemerintah seharusnya mempersiapkan hal tersebut dengan baik, jangan grasa-grusu.
Baca juga: Tak Jadi 17 Agustus, Pemerintah Bakal Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 September
"Baiknya kebijakan itu diberlakukan ketika sistem pemantauan distribusi dan kategori kendaraan yang dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi serta sistem dan instrumen pembatasan BBM bersubsidi sudah siap," ujar Mulyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/7/2024).
Mulyanto menjelaskan progres digitalisasi, sebagai instrumen pembatasan dan pengawasan untuk implementasi BBM tepat sasaran pada tahun anggaran 2025, masih mengalami banyak kendala.
"Belum lagi untuk pelaksanaan Subsidi Tepat BBM jenis Pertalite belum memiliki payung hukum yang jelas terkait kriteria kendaraan penggunanya. Itu yang tadi disampaikan pihak Pertamina saat pembahasan kondisi lapangan," tutur Mulyanto.
Sebaiknya, menurut Mulyanto, pemerintah segera mensosialisasikan rencana pembatasan BBM bersubsidi ini dengan baik, menjelaskan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi serta merevisi regulasi terkait, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Publik ingin tahu bagaimana konkretnya program pembatasan BBM bersubsidi ini," kata Mulyanto.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, tidak ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Baca juga: Pemerintah Bakal Sosialisasi BBM Rendah Sulfur Awal September
"Tidak ada pembatasan, tetapi kita akan melihat berapa sebetulnya kebutuhan untuk desil terbawah," kata Airlangga usai acara peluncuran Geoportal One Map Policy 2.0 dan White Paper OMP Beyond 2024 di St. Regis, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).
Pemerintah akan mengelompokkan masyarakat yang berhak membeli BBM subsidi. Airlangga menuturkan, pemerintah pun akan mensosialisasikan penerapan program BBM bersubsidi baru kepada masyarakat. Namun, program tersebut akan disosialisasikan pada 1 September 2024.
"Nanti akan ada sosialisasi dan akan dilaporkan ke rapat. Kalau subsidi kan kita lihat, banyak, tentu ada hal yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak seharusnya dapat," jelas Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah membantah adanya pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai tanggal 17 Agustus 2024. Adapun wacana pembatasan itu semula disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melalui akun instagramnya.
Jokowi secara tegas menjawab bahwa pemerintah belum memiliki wacana itu. "Ndak, ndak, ndak. Belum ada. Belum ada pemikiran ke sana, belum," kata Jokowi saat memberikan keterangan sebelum lepas landas ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (16/7/2024).
Mantan Wali Kota Solo ini kembali menyatakan, pemerintah pun belum melaksanakan rapat mengenai wacana pembatasan beli BBM bersubsidi itu. "Belum rapat juga," jelas Jokowi.