Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini, 25 Juli 2024: Turun Rp6.000, Jadi Rp1.400.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini, Kamis (25/7/2024) turun Rp6.000, emas Antam 1 gram dibanderol Rp1.400.000.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Harga Emas Antam Hari Ini, 25 Juli 2024: Turun Rp6.000, Jadi Rp1.400.000 per Gram
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi emas Antam - Harga emas Antam hari ini, Kamis (25/7/2024) turun Rp6.000, emas Antam 1 gram dibanderol Rp1.400.000. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah rincian harga emas Antam hari ini, Kamis (25/7/2024).

Dilansir laman logammulia.com, harga emas Antam batangan turun Rp6.000.

Kini, harga emas Antam 1 gram dibanderol Rp1.400.000.

Sementara untuk emas Antam 10 gram seharga Rp13.495.000.

Selengkapnya, inilah update rincian harga emas batangan Antam berdasarkan data per Kamis (25/7/2024) pukul 08.35 WIB di laman logammulia.com.

Rincian Harga Emas Antam Kamis, 25 Juli 2024:

Baca juga: Dampak Mundurnya Biden dari Bursa Capres AS: Wall Street Rebound, Harga Emas dan Bitcoin Melonjak

  • Harga emas batangan 0,5 gram: Rp750.000
  • Harga emas batangan 1 gram: Rp1.400.000
  • Harga emas batangan 2 gram: Rp2.740.000
  • Harga emas batangan 3 gram: Rp4.085.000
  • Harga emas batangan 5 gram: Rp6.775.000
  • Harga emas batangan 10 gram: Rp13.495.000
  • Harga emas batangan 25 gram: Rp33.612.000
  • Harga emas batangan 50 gram: Rp67.145.000
  • Harga emas batangan 100 gram: Rp134.212.000
  • Harga emas batangan 250 gram: Rp335.265.000
  • Harga emas batangan 500 gram: Rp670.320.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram: Rp1.340.600.000

*) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai dengan yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.

Sementara itu, untuk harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam mengalami penurunan Rp3.000, menjadi Rp 1.256.000 per gramnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, harga buyback emas Antam akan dikenai Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Emas batangan Antam Logam Mulia terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA).

(Tribunnews.com/Latifah)


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas