Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Satgas Impor Ilegal Bakal Ungkap Hasil Temuan di Lapangan dalam Waktu Dekat

Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal akan mengungkap hasil temuan mereka dalam waktu dekat.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Satgas Impor Ilegal Bakal Ungkap Hasil Temuan di Lapangan dalam Waktu Dekat
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Staf Khusus (Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal akan mengungkap hasil temuan mereka dalam waktu dekat.

Staf Khusus (Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan mengatakan, hal itu sejalan dengan komitmen satgas yang langsung mengambil tindakan begitu telah resmi dibentuk.

"Ya dalam waktu dekat akan ada exposure. Kami (satgas) memang committed untuk langsung ambil action di lapangan," katanya kepada Tribunnews, Kamis (25/7/2024).

Ketika ditanya mengenai apakah kegiatan ekspos itu akan dilakukan pada pekan ini, Bara enggan memberi tahu.

"Pokoknya dalam waktu dekat," ujarnya.

Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal telah mulai bekerja pada 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.

Berita Rekomendasi

Peraturan mengenai satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga.

Mereka adalah Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian, ada Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Tiga tujuan utama pembentukan satgas ini, pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor.

Baca juga: Menperin Agus Gumiwang: Satgas Impor Ilegal untuk Lindungi Industri Manufaktur

Kedua, menciptakan koordinasi antar instansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antar instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

Ada tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.

Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Baca juga: Mendag Minta Bantuan Kejagung di Satgas Barang Impor Ilegal: Ini Sudah Darurat

Para anggota satgas akan menjalankan tugas, antara lain, menginventarisasi permasalahan; menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja; serta memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niagaimpornya.

Anggota satgas juga akan mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha.

Pelaku usaha yang melanggar juga akan ditindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan yang akan dilakukan satgas meliputi pengawasan berkala dalam rentang waktu tertentu. Lalu, pengawasan khusus yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat.

Selain itu, juga pengawasan terpadu jika butuh penanganan yang melibatkan instansi lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas