Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Aturan Baru Terkait Transfer Pricing, Simak Tantangannya

Sumber daya otoritas pajak, apakah mampu mengimplementasikan dan berkomitmen pada mekanisme penyelesaian sengketa SSA.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ada Aturan Baru Terkait Transfer Pricing, Simak Tantangannya
Tax Academy
Ilustrasi transfer pricing. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) merilis panduan tentang amount B dari pilar satu atau diberi nama Simplified and Streamlined Approach (SSA). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses transfer pricing atau penentuan harga transfer akan mengalami perubahan pada 1 Januari 2025.

Hal ini diketahui dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang merilis panduan tentang amount B dari pilar satu atau diberi nama Simplified and Streamlined Approach (SSA).

SSA bertujuan untuk menyederhanakan proses transfer pricing dengan mengurangi kompleksitas dan meningkatkan kepastian pajak bagi perusahaan multinasional.

Partner Tax RSM Indonesia, Salil Goyal, menilai penerapan SSA tersebut perlu disikapi secara hati-hati.

Menurutnya, ada beberapa tantangan utama dalam penerapan SSA.

Baca juga: Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Sektor Perikanan Tangkap Rp 533,36 Miliar Per Juli 2024

“Pertama, terkait karakteristik. Perlu ada pemahaman bersama tentang fakta dan kriteria kualifikasi.” kata Salil dikutip dari Kontan, Senin (29/7/2024).

Kedua, terkait pengembalian penjualan, di mana perlu diperhatikan bagaimana perbedaan ekspektasi otoritas pajak terhadap wilayah prinsipal.

Ketiga, mengenai penyelesaian sengketa dimana SSA dapat menukar sengketa benchmarking dengan sengketa karakterisasi.

BERITA REKOMENDASI

Keempat, sumber daya otoritas pajak, apakah mampu mengimplementasikan dan berkomitmen pada mekanisme penyelesaian sengketa SSA.

Kelima, terkait informasi Keuangan, dimana kesesuaian akuntansi lokal untuk streaming perlu jadi perhatian. Keenam, mengenai kesesuaian ekspektasi harga transfer dengan persyaratan bea cukai.

Ketujuh, risiko mata uang di wilayah dengan volatilitas lebih tinggi. Kedelapan, biaya operasional harus dalam rentang 3 persen-30%.

Untuk itu, Salil mengatakan, grup perusahaan perlu memahami di mana SSA dapat diterapkan dalam operasinya, meninjau dan mengonfirmasi karakterisasi aktivitas distribusi untuk memastikan kesesuaian dengan SSA, dan mengonfirmasi pendekatan di setiap yurisdiksi untuk memastikan kepatuhan lokal.

Kemudian, grup harus mengidentifikasi sumber data keuangan yang relevan untuk analisis dan pelaporan, mempertimbangkan apakah penggunaan streaming praktis untuk implementasi SSA, melakukan pemodelan dampak untuk memahami implikasi keuangan dari penerapannya, dan memahami perubahan yang diperlukan untuk distributor dan pihak lawan bisnis dalam penerapan SSA tersebut.

Selanjutnya, grup penting melibatkan pemangku kepentingan untuk mendapatkan dukungan dan memastikan pemahaman yang baik tentang SSA, meninjau dan memperbarui dokumentasi untuk mencerminkan penerapan SSA dan perubahan terkait, serta menganggap SSA sebagai isu yang harus terus dipantau dan diperbarui.

Sebagai catatan, Transfer Pricing merupakan metode yang digunakan untuk menetapkan harga dalam transaksi antara perusahaan yang tergabung dalam satu grup atau yang memiliki hubungan istimewa.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga tersebut sesuai dengan prinsip harga yang wajar seperti yang berlaku jika transaksi tersebut dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.

Pendekatan SSA diharapkan akan memberikan panduan yang lebih jelas dan sederhana bagi organisasi multinasional dalam menetapkan harga transfer mereka, sekaligus mengurangi risiko sengketa pajak dan meningkatkan kepastian bagi semua pihak yang terlibat. (Dina Mirayanti Hutauruk/Kontan)

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Pendekatan Baru Transfer Pricing Berlaku 2025, Ini Tantangannya

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas