Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenperin: PP Kesehatan Belum Langsung Berdampak pada Produsen Makanan dan Rokok

Jokowi menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan UU Kesehatan. Apa dampaknya ke Produsen Makanan dan Rokok?

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenperin: PP Kesehatan Belum Langsung Berdampak pada Produsen Makanan dan Rokok
ASBESTOS.COM
ilustrasi rokok 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan UU Kesehatan pada Jumat (26/7/2024).

Dalam PP tersebut melarang penjualan rokok eceran dan produsen susu formula beriklan pada media massa cetak maupun elektronik, media luar ruang hingga media sosial, kecuali media cetak khusus kesehatan.

Sedikit banyak tentu ini akan berpengaruh pada berbagai industri bukan hanya para produsen barang-barang tersebut.

Baca juga: Jualan Rokok Eceran Dilarang, Pendapatan Pedagang Warung Kecil Bakal Tergerus

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Yulia Astuti, mengatakan aturan tersebut tidak akan langsung berdampak pada produsen.

"Khususnya Gula, Garam dan Lemak (GGL) di UU Kesehatan baru itu terkait dengan pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak," ungkap Yulia dalam konferensi pers Indeks Kepercayaan Industri Juli 2024, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Berdasarkan pasal yang ada, ketentuan pembatasan GGL baru akan berlaku dua tahun setelah batas maksimal ditentukan.

Berita Rekomendasi

"Kalau ngga salah pasal 194 dan 195 itu memang ngga langsung berlaku tapi terhitung setelah 2 tahun sejak penetapan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak. Jadi ngga langsung. Setelah itu ditetapkan baru itu ditetapkan GGL-nya. Waktu pembahasan kita selalu libatkan industri. Kandungan dan kemasan melibatkan industri," ucapnya.

Baca juga: Warga Dilarang Jual Rokok Eceran-Produsen Susu Formula Tak Boleh Lagi Beriklan

Selain itu, untuk rokok pun juga sama. Dimana penjual rokok sudah tidak bisa menawarkan rokok secara eceran dan tidak boleh berada di sekitar lokasi sekolah, atau minimal 200 meter dari pusat pendidikan.

"Soal PP terbaru bahwa Industri Hasil Tembakau ada waktu 2 tahun. Jadi tidak langsung berdampak langsung ke industri atau IKI hari ini," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas