Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri ESDM Ungkap Alasan Solar Subsidi Harus Dibatasi Distribusinya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal wacana pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi,

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menteri ESDM Ungkap Alasan Solar Subsidi Harus Dibatasi Distribusinya
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengenakan baju batik saat melayani konsumen di SPBU Coco MT Haryono, Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal wacana pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi, salah satunya yang mengatur jenis solar.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, rencana tersebut saat ini memang tengah dalam kajian.

Adanya wacana pembatasan BBM subsidi, agar dapat dikonsumsi sesuai peruntukannya alias tepat sasaran.

Baca juga: Pertamina Tidak Naikkan Harga BBM Pertamax Series, Ini Kata Anggota Komisi VII DPR

Adapun, distribusi yang tak tepat sasaran membuat konsumsi BBM subsidi baik Solar maupun Pertalite kerap melebihi kuota yang telah ditetapkan.

Hal ini tentunya memberikan dampak terhadap porsi anggaran energi.

"Kita kaji lagi lah. Terutama memang sekarang yang terkait dengan harga minyak dunia dan juga demand, serta kemampuan negara dalam memberikan dukungan subsidi dan kompensasi," ungkap Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Berita Rekomendasi

Saat ini, konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Yaitu untuk transportasi darat seperti kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan), serta mobil layanan umum, masih diperbolehkan menggunakan solar subsidi.

Namun, kedepannya kendaraan pribadi bermesin dengan angka Cubic Centimeter (CC) besar akan dibatasi.

Aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca juga: Penggunaan QR Code untuk Membeli BBM Subsidi Terus Diperluas, Bagaimana Cara Mendaftarnya?

"Nanti (detail aturan lengkapnya tertera) di Perpres," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subdisi.

Adapun rencana pemerintah membatasi pembelian BBM saat HUT ke-79 RI atau 17 Agustus 2024, dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menyampaikan, pembatasan dilakukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Sehingga, lanjut dia, pemerintah bisa melakukan penghematan anggaran. Saat ini, ucap Luhut, PT Pertamina (Persero) tengah menyiapkan regulasi soal pembatasan tersebut.

"Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," ucap Luhut dalam video, dikutip Rabu (10/7/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas