Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Legislator PKS Pesimistis RUU EBET Disahkan pada DPR Periode Sekarang

Mulyanto, memperkirakan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) tidak dapat disahkan dalam masa sidang DPR periode sekarang. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Legislator PKS Pesimistis RUU EBET Disahkan pada DPR Periode Sekarang
Andri/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Mulyanto, memperkirakan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) tidak dapat disahkan dalam masa sidang DPR periode sekarang.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS Mulyanto, memperkirakan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) tidak dapat disahkan dalam masa sidang DPR periode sekarang. 

Mulyanto yang juga anggota Panja RUU EBET pesimis RUU tersebut dapat diselesaikan tahun ini, karena relatif berjalan lambat dan alot, khususnya terkait dengan pasal “power wheeling”.

“Jangankan disahkan di tingkat Paripurna DPR RI, tahap pengambilan keputusan di tingkat I Pleno Komisi VII saja belum," kata dia kepada wartawan Minggu (4/8/2024).




Terkait substansi, menurut Mulyanto, Fraksi PKS sendiri menolak dimasukannya aturan “power wheeling” dalam RUU EBET tersebut.

Untuk diketahui, aturan itu membolehkan pihak pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat dengan menyewa jaringan transmisi/distribusi milik Negara.

"Norma ini secara langsung akan mereduksi peran PLN," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini. 

Mulyanto menegaskan penolakan ini soal yang prinsip, karena bertabrakan dengan norma yang telah ada, bahwa pihak swasta tidak dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat.  

BERITA TERKAIT

Sebab listrik dikuasai negara dan pengusahaannya dilakukan oleh badan usaha milik negara/daerah.

Baca juga: Tak Ada Urgensi, INDEF Sarankan DPR Kaji Ulang Skema Power Wheeling di RUU EBET

Mulyanto menjelaskan bahwa PLN adalah single buyer listrik dari pembangkit yang ada, sekaligus menjadi single seller listrik kepada para pengguna.  

Hal ini, lanjut dia, adalah prinsip monopoli negara atas sektor kelistrikan sebagai amanat konstitusi agar listrik tidak dikuasai orang-perorang, yang akhirnya harganya ditentukan oleh mekanisme pasar.  

"Menjadikan pihak swasta dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat, jelas-jelas adalah liberalisasi sektor kelistrikan," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas