Januari-Juni 2024, Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Rp301,7 Triliun
Bappebti mendorong agar kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia lebih maksimal untuk mewujudkan ekosistem aset kripto yang transparan dan efisien
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendorong agar kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia lebih maksimal untuk mewujudkan ekosistem aset kripto yang transparan, efektif dan efisien.
Dengan regulasi yang ketat dan dukungan penuh dari Bappebti, perdagangan aset kripto di Indonesia kini berada di jalur yang tepat menuju masa depan yang lebih cerah dan lebih aman.
Plt. Kepala Bappebti, Kasan mengatakan, perdagangan fisik aset kripto terus tumbuh signifikan tercatat nilai transaksi aset kripto pada periode Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp301,75 triliun.
"Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 354,17 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu Rp 66,44 triliun," kata Kasan di Jakarta, Selasa (5/8/2024).
Dikatakannya, sebanyak 70 persen volume perdagangan aset kripto di Indonesia berasal dari anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX).
Sedangkan untuk jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Juni 2024 kini sudah mencapai 20,24 juta pelanggan, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 430 ribu pelanggan per bulan sejak Februari 2021.
"Saat ini, terdapat 33 perusahaan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) serta ada 2 Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar yakni Pluang dan Pintu," kata Kasan.
Baca juga: Setoran Pajak Ekonomi Digital Rp25,88 Triliun, Industri Kripto Sumbang Rp798 Miliar
Kasan menyebut, pemberian lisensi kepada Pluang dan Pintu sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto jadi langkah penting optimalisasi ekosistem aset kripto khususnya dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Lisensi ini mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Aturan ini memperketat syarat dan standar operasional bagi perusahaan perdagangan aset kripto, dengan fokus pada peningkatan aspek transaksi, keamanan, dan transparansi.
"Dengan adanya regulasi yang lebih ketat ini, diharapkan industri perdagangan aset kripto dapat beroperasi dengan lebih aman, efektif, dan teratur, sekaligus melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk investor," kata Kasan.
Baca juga: Aplikasi Ini Sah Jadi Pedagang Fisik Aset Kripto Setelah Dapat Persetujuan Bappebti
Direktur Utama CFX, Subani mengatakan, keberhasilan 2 anggotanya memperoleh lisensi PFAK jadi tonggak baru bagi industri kripto di Indonesia yang menandakan kemajuan signifikan dalam upaya meningkatkan transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto.
"Dengan lisensi penuh diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna mereka, meningkatkan kepercayaan publik, dan memajukan pertumbuhan industri kripto di tanah air," katanya.
Saat ini terdapat 13 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) sedang berproses mendapatkan persetujuan menjadi PFAK.
"CFX akan terus berkomitmen untuk mendukung anggotanya dalam mencapai standar tertinggi dalam operasional dan kepatuhan regulasi, guna memastikan pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi," ungkap Subani.