Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Luncurkan Peta Jalan IAKD untuk Pengembangan Keuangan Digital dan Aset Kripto

OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 di Jakarta.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK Luncurkan Peta Jalan IAKD untuk Pengembangan Keuangan Digital dan Aset Kripto
Tribunnews/Lita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 (Peta Jalan IAKD 2024-2028) di Jakarta, Jumat (9/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto mempunyai peran penting dalam kontribusi pembangunan nasional.

Guna mengatur sektor tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 (Peta Jalan IAKD 2024-2028) di Jakarta, Jumat (9/8/2024).




Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, menyampaikan industri IAKD memiliki kontribusi penting pada pembangunan nasional, terutama untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya rasa kehadiran bidang baru IAKD di OJK dapat ditransformasikan sebagai platform yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia," tutur Mahendra dalam acara, Jumat (9/8/2024).

Peta Jalan IAKD memiliki tujuan strategis untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif dan berkesinambungan dengan fokus pada empat pilar yaitu Pengaturan dan Pengembangan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Perizinan, serta Informasi dan Inovasi.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi, menyebut implementasi atas ke empat pilar diformulasikan dalan sembilan program strategis dan rencana aksi yang akan dilakukan pada tiga fase yang saling berkesinambungan dalam kurun waktu 2024-2028.

BERITA TERKAIT

Sembilan program strategis dimaksud mencakup area-area Pengaturan Terkait Perizinan, Pengawasan dan Pengembangan, Regulatory Sandbox, Digital Innovation Center, Standarisasi dan Pedoman Inovasi, Suptech dan Regtech.

Kemudian, Pilot Project Untuk Pertumbuhan Sektor Jasa Keuangan dan Program Prioritas Pemerintah, Literasi dan Inklusi Keuangan Digital, Transformasi Organisasi, serta Sumber Daya Manusia dan Aliansi Strategis," tutur Hasan.

Peta Jalan IAKD 2024-2028 diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan.

Baca juga: Berdiri di 2017, CoinEx Kini Jadi Ekosistem Bursa Kripto Terpadu

Selain itu juga dapat mendukung perekonomian nasional dan mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan, serta memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Hasan menambahkan, ke sembilan program strategis tersebut akan diimplementasikan secara sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk dukungan penuh dari Pemerintah, Kementrian dan Lembaga, pelaku industri, hingga masyarakat luas yang akan menjadi faktor penentu kesuksesan implementasi dari Peta Jalan ini.

Baca juga: Januari-Juni 2024, Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Rp301,7 Triliun

"OJK akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala baik secara internal maupun melibatkan seluruh pemangku kepentingan," ucap Hasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas