Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BREAKING NEWS: Harga BBM Pertamax Naik Jadi Rp 13.700 per Liter

Penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in BREAKING NEWS: Harga BBM Pertamax Naik Jadi Rp 13.700 per Liter
Istimewa
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi RON 92 atau Pertamax pada 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat, naik menjadi Rp 13.700 per-liter. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertamina Patra Niaga menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi RON 92 atau Pertamax pada 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, menyampaikan penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024.




Dengan penyesuaian ini, Harga Pertamax menjadi Rp 13.700 per-liter, harga untuk wilayah dengan PBBKB 5 persen.

Baca juga: Sasar Subsidi Tepat Sasaran, Pendataan QR Code BBM Subsidi Diperluas

"Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," terang Heppy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/8/2024).

Penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika (USD).

Harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024. Kenaikan harga yang ditetapkan menjadi yang paling terjangkau, karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, harga BBM Non Subsidi jenis Pertamax pada bulan lalu berada diangka Rp 12.950. Dengan harga saat ini kenaikannya sekitar Rp 750.

"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," tutur Heppy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas