Pengamat: Denda Impor Berdampak ke Sektor Ekonomi dan Politik
Banyaknya peti kemas yang tertahan di pelabuhan, termasuk kontainer berisi beras impor, menunjukkan adanya masalah dalam tata kelola impor.
Penulis: Erik S
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denda beras impor (demurrage) disebut berdampak pada sektor politik dan ekonomi nasional. Menurut Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi, dugaan kasus biaya denda impor di pelabuhan bisa mengganggu kinerja lintas sektor politik dan ekonomi.
Menurut dia, banyaknya peti kemas yang tertahan di pelabuhan, termasuk kontainer berisi beras impor, menunjukkan adanya masalah dalam tata kelola impor.
"Kasus ini memunculkan pola di luar kebiasaan pengiriman beras. Jadi bisa dipahami jika ada demurrage. Itu kan yang nahan (beras ) pasti nanya, prosedurnya gimana,” kata dia, Selasa,(13/8/2024).
Ia menambahkan kasus tersebut bisa mengganggu kinerja lintas sektor politik dan ekonomi karena terjadi akibat komunikasi yang kurang baik lintas lembaga.
Oleh karena itu, Siswanto Rusdi mengharapkan pemangku kepentingan terkait termasuk aparat penegak hukum bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Ini menjadi tugas KPK atau Mabes Polri dan Kejaksaan untuk membongkar," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mencatat adanya sekitar 26.425 peti kemas yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Dari jumlah tersebut, 1.600 diantaranya diduga merupakan beras impor.
Terkait hal tersebut, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mohammad Suyamto mengungkapkan, sejak akhir Mei sudah tidak ada kontainer Bulog yang tertahan di pelabuhan.
Baca juga: Ekonom: Beras Impor yang Dapat Jaminan Pemerintah Seharusnya Tidak Terkena Demurrage
“Sejak akhir Mei sudah tidak ada kontainer Bulog yang tertahan di pelabuhan. Semua sudah ditarik masuk gudang,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/8/2024).
Sementara itu, di kasus lain, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7/2024), atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di Pelabuhan.