Anggota Komisi VII DPR Kritisi Aturan Soal TKDN Energi Terbarukan
Pembahasan tentang TKDN impor EBET ini adalah pasal yang paling alot di samping pasal terkait power wheeling.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, menyesalkan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Mulyanto mengatakan, peraturan itu dapat melemahkan kebijakan tingkat komponen dalam negeri nasional (TKDN) yang sudah ada. Dia memandang kebijakan baru Menteri ESDM itu dapat menimbulkan kecemburuan bagi industri lain yang disyaratkan TKDN secara ketat.
Baca juga: Pemerintah Jepang Siap Danai 34 Proyek Transisi Energi di Indonesia
"Ini kan jadinya akan melonggarkan impor EBET, sekaligus menjadi disinsentif bagi pembangunan industri domestik," ujar Mulyanto dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Mulyanto berujar, Komisi VII DPR RI bersama pihak Pemerintah, berkali-kali membahas tentang ini saat pembahasan RUU EBET. Pembahasan tentang TKDN impor EBET ini adalah pasal yang paling alot di samping pasal terkait power wheeling.
"Karena kita ingin aturan terkait TKDN yang sudah ada ini dijalankan secara konsisten, bukan malah dilemahkan. Aturan TKDN ini kan ranahnya rezim kebijakan Perindustrian dalam rangka membangun kapasitas nasional," tambah Mulyanto.
Sebab, lanjut dia, ketika ada lex spesialis, sektor EBET, maka berpeluang sektor-sektor atau bidang-bidang lain ikut minta pengaturan TKDN sendiri.
"Kalau itu terjadi, maka rezim TKDN Perindustruan ini mandul. Ini adalah kekhawatiran kita yang utama," kata Mulyanto.
Dia menyebut dalam pembahasan DPR dan Pemerintah disepakati regulasi TKDN EBET ini berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), agar konsisten dengan rezim kebijakan Perindustrian.
Artinya, Kementerian Perindustrian mengawal regulasi terkait TKDN EBET ini. Bukan secara mandiri dirumuskan oleh Kementerian ESDM.
"Tapi sayangnya yang terbit adalah regulasi berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM, bahkan rumus dan angka TKDN-nya sendiri ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Saya tidak tahu apakah Menteri Perindustrian mengetahui soal ini," imbuh Mulyanto.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia