Kemenhub Temukan Pelanggaran 4.345 Kendaraan Angkutan Barang, Didominasi Over Loading
Kemenhub menemukan 4.345 kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran dari total kendaraan yang diperiksa sebanyak 8.096 unit.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menemukan 4.345 kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran dari total kendaraan yang diperiksa sebanyak 8.096 unit.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, pengawasan terhadap kendaraan barang ini dilakukan sejak tanggal 19 Agustus hingga 24 Agustus 2024.
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.
Baca juga: KPK Selisik Pengaturan Fee Proyek Jalur Kereta Api Lewat ASN Kemenhub
"Pengawasan dan gakkum ini dilakukan hingga 24 Agustus. Setelah tiga hari dilakukan pengawasan secara intensif ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran," kata Risyapudin dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Risyapudin merincikan, kendaraan paling banyak melanggar yakni terkait ketentuan daya angkut atau over loading yaitu sebanyak 2.067 kendaraan atau 47,57 persen. Disusul oleh pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41 persen.
"Sementara untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21 persen. Sisanya yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20 persen dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61 persen," jelasnya.
Adapun pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum selama ini dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Namun, Ia menyebutkan terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan antara lain masih banyak kendaraan yang berupaya untuk tidak masuk ke jembatan timbang atau UPPKB.
Baca juga: Penanganan Truk ODOL Tak Bisa Dilakukan Hanya oleh Kementerian Perhubungan
Pihaknya mengatakan untuk kendaraan-kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh kepolisian sehingga diharapkan akan menimbulkan efek jera baik bagi pemilik barang, pemilik kendaraan maupun pengemudi.
"Di samping itu, masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apapun. Tentunya ini harus terus kita edukasi dan menjadi perhatian kita bersama demi mengedepankan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," imbuhnya.