Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bocorkan Data Pribadi, Uber Kena Denda Rp 5 Triliun

Otoritas Perlindungan Data Belanda (Dutch Data Protection Authority/DPA) memberikan hukuman berat kepada pihak yang membocorkan data pribadi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bocorkan Data Pribadi, Uber Kena Denda Rp 5 Triliun
CCT NEWS
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM -- Otoritas Perlindungan Data Belanda (Dutch Data Protection Authority/DPA) memberikan hukuman berat kepada pihak yang membocorkan data pribadi.

Tak main-main, otoritas tersebut menjatuhkan denda ke perusahaan ride-hailing Uber sebesar 290 juta euro atau setara Rp 5 triliun.

Uber diputuskan melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation/GDPR) Uni Eropa, terkait dengan transfer data pribadi pengemudi dari Eropa ke Amerika Serikat tanpa perlindungan yang memadai.

Baca juga: Pengembangan Infrastruktur Transportasi Kerek Pasar Properti di Bitung-Balaraja

Aturan ini juga berlaku di negara-negara Uni Eropa untuk melindungi data pribadi warga benua biru tersebut. GDPR mengharuskan perusahaan yang beroperasi di dalam wilayah Uni Eropa untuk menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasi yang ketat guna memastikan keamanan data pribadi.

Di Belanda, otoritas negara itu, DPA, membuktikan bahwa Uber telah mentransfer data pengemudi dari Eropa ke Amerika Serikat tanpa langkah perlindungan yang memadai. Praktik ilegal ini telah dilakukan selama dua tahun.

Dikutip dari Kontan, Ketua DPA Belanda, Aleid Wolfsen, transfer data tanpa perlindungan yang cukup merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak fundamental yang dilindungi oleh GDPR.

Dalam pernyataannya, Wolfsen menegaskan pentingnya perusahaan mematuhi aturan GDPR, terutama ketika menyangkut transfer data ke luar Uni Eropa, di mana perlindungan terhadap data pribadi sering kali tidak seketat di Eropa.

Berita Rekomendasi

Sementara, Uber menganggap bahwa keputusan tersebut cacat dan tidak adil. Perusahaan ini berencana untuk mengajukan banding atas denda yang dijatuhkan.

Perusahaan ini ngotot telah mematuhi GDPR selama periode tiga tahun yang penuh ketidakpastian antara Uni Eropa dan Amerika Serikat, terutama setelah keputusan Pengadilan Tinggi Uni Eropa pada tahun 2020 yang membatalkan perjanjian Privacy Shield.

Uber juga menyoroti bahwa mereka tidak lagi menggunakan Standard Contractual Clauses (SCC) sejak Agustus 2021 dan telah beralih ke mekanisme pengganti Privacy Shield sejak akhir tahun lalu, yang menghentikan dugaan pelanggaran tersebut.

Baca juga: Tinggalkan Kementerian Investasi/BKPM, Bahlil Pamer Berhasil Naikkan Gaji Pegawainya

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari keluhan yang diajukan oleh 170 pengemudi Uber di Prancis, yang kemudian diambil alih oleh DPA Belanda karena kantor pusat Uber di Eropa berada di Belanda. Denda yang dijatuhkan kepada Uber mengikuti keputusan penting Pengadilan Tinggi Uni Eropa pada tahun 2020 yang membatalkan perjanjian Privacy Shield.

Perjanjian ini sebelumnya memungkinkan ribuan perusahaan untuk mentransfer data pribadi ke Amerika Serikat, namun dibatalkan karena kekhawatiran bahwa pemerintah AS dapat mengakses data orang Eropa tanpa perlindungan yang memadai.

Setelah pembatalan Privacy Shield, transfer data ke luar Uni Eropa harus didasarkan pada klausul kontrak standar (SCC), namun hanya jika tingkat perlindungan yang setara dapat dijamin. DPA Belanda menyatakan bahwa Uber gagal memastikan perlindungan yang cukup terhadap data pengemudi Eropa, yang merupakan pelanggaran serius terhadap GDPR.

Denda yang dijatuhkan kepada Uber ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Industri Komputer & Komunikasi (Computer & Communications Industry Association/CCIA).

CCIA berpendapat bahwa denda tersebut mengabaikan realitas bisnis online setelah keputusan Pengadilan Tinggi Uni Eropa pada tahun 2020. Mereka menegaskan bahwa menghentikan aliran data internet yang sibuk selama tiga tahun penuh sementara pemerintah bekerja untuk membentuk kerangka hukum baru merupakan hal yang tidak realistis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas