Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Dalami Potensi Pegawainya Terlibat Dugaan Suap untuk Muluskan Proses IPO

OJK mendukung langkah tegas Bursa Efek Indonesia menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar etika untuk menjaga integritas.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in OJK Dalami Potensi Pegawainya Terlibat Dugaan Suap untuk Muluskan Proses IPO
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung beraktivitas di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. OJK mendukung langkah tegas Bursa Efek Indonesia menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar etika untuk menjaga integritas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK terlibat dalam dugaan suap untuk muluskan proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO).

"Sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

OJK, ucap Aman, mendukung langkah tegas Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar etika untuk menjaga integritas serta kepercayaan ke institusi.

"Berkenaan dengan pemberitaan di beberapa media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO), Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berkoordinasi dengan OJK," tutur Aman.

Baca juga: Respons OJK Terkait Dugaan Karyawan BEI Terima Suap untuk Muluskan Proses IPO

Aman berujar OJK berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.

"OJK melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku," terang Aman.

Berita Rekomendasi

Apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, diharapkan dapat melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum karyawannya. Ini sehubungan dengan adanya dugaan gratifikasi proses IPO.

Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan, memang telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan PT Bursa Efek Indonesia.

"Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku," kata Kautsar dikutip Tribunnews dari Kontan, Kamis (26/8/2024).

Kautsar bilang seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas pelayanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga.

BEI dikabarkan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima karyawannya. Ini merupakan buntut pelanggan oknum karyawan yang meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten.

Diketahui, kelimanya merupakan karyawan pada divisi penilaian perusahaan. Divisi ini bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Diduga kelima karyawan itu meminta sejumlah uang imbalan kepada calon emiten.

Bahkan, para oknum karyawan dikabarkan membentuk suatu perusahaan jasa penasihat yang diduga telah mengantongi dana sekitar Rp 20 miliar. Menurut kabar yang beredar, praktik ini telah berjalan beberapa tahun.

Namun I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia masih enggan untuk membeberkan dan merinci soal alasan PHK oknum karyawan BEI yang telah melanggar etika tersebut.

"Hal-hal internal lain tentu bukan menjadi konsumsi untuk publik," kata Nyoman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas