Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemain Judi Online Tak akan Bisa Buka Tabungan dan Mengakses Kredit

OJK menegaskan orang-orang yang terlibat di judi online tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemain Judi Online Tak akan Bisa Buka Tabungan dan Mengakses Kredit
dok. Kompas/Agustinus Yoga Primantoro
Ilustrasi judi online. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan orang-orang yang terlibat di judi online tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan.

Mereka yang terlibat judi online akan dimasukkan ke dalam suatu sistem informasi.




Sistem informasi itu bisa diakses pelaku jasa keuangan, sehingga bisa terlihat siapa saja nama-nama orang yang terlibat di judi online.

Baca juga: 2 Terobosan Baru Menkominfo Budi Arie Berantas Judi Online

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani mengatakan, hal itu agar para pemain judi online bisa mendapat efek jera.

"Judi online ini kan extraordinary crime, harus ada extraordinary effort. Enggak bisa dengan cara biasa," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (29/8/2024).

Rizal mengatakan bahwa pemain judi online tidak akan bisa menikmati layanan sektor jasa keuangan seperti membuka tabungan dan mengakses kredit.

BERITA TERKAIT

"Misalnya, X terlibat di rantai judi online. Kita blokir rekening X di seluruh perbankan di Indonesia. Kemudian orang itu kami cantumkan ke dalam orang yang enggak bsia menikmati layanan sektor jasa keuangan. Enggak bisa buka tabungan, enggak bisa ngambil kredit," ujarnya.

Sejauh ini, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta anggota Satgas Judi Online lainnya telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6 ribu rekening orang yang terlibat judi online.

Jika ada orang yang rekeningnya diindikasi terlibat judi online, tetapi ternyata tidak, orang tersebut harus melakukan klarifikasi ke OJK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas