Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cegah Penyebaran Mpox, Garuda Terapkan Protokol Satu Sehat bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Maskapai Garuda Indonesia menerapkan protokol kesehatan melalui pengisian Satu Sehat atau Health Pass bagi penumpang. ini alasannya

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Cegah Penyebaran Mpox, Garuda Terapkan Protokol Satu Sehat bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Tribunnews.com/Widodo
Maskapai Garuda Indonesia saat berada di Bandara Internasional Soekarno Hatta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai Garuda Indonesia menerapkan protokol kesehatan melalui pengisian Satu Sehat atau Health Pass bagi penumpang maupun awak pesawat rute internasional yang akan masuk ke Indonesia.

Direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra mengatakan, implementasi tersebut dilakukan sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencegah potensi penularan penyakit cacar monyet atau MonkeyPox (Mpox) di Indonesia.




Hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan Satu Sehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca juga: Dokter Bagikan Kiat-Kiat Cegah Penularan Mpox Antar Manusia

"Setiap pengguna jasa dan awak pesawat Garuda Indonesia dengan rute penerbangan internasional, diwajibkan untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik Satu Sehat Health Pass (SSHP) melalui tautan https://sshp.kemkes.go.id, sebelum melakukan penerbangan atau di bandar udara keberangkatan," kata Irfan saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (31/8/2024).

Irfan menjelaskan, setelah selesai mengisi formulir nantinya akan terdapat QR Code yang dapat diunduh untuk kemudian dipindai atau scan setibanya di bandara tujuan di Indonesia.

Selain itu, Garuda Indonesia juga melaksanakan koordinasi intensif kepada seluruh pemangku kepentingan kebandarudaraan guna memastikan pelaksanaan protokol kesehatan terkait antisipasi penyakit cacar monyet ini.

BERITA TERKAIT

"Termasuk sebagai upaya perlindungan aspek kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jasa selama di perjalanan serta infrastruktur penunjang yang diperlukan pada aspek layanan kebandarudaraan," jelasnya.

Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 5 DJPU Tahun 2024 terkait Penggunaan Satu Sehat atau Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Aturan ini sudah berlaku sejak 27 Agustus 2024.

Baca juga: Sering Dianggap Sama, Ternyata Ini Perbedaan Mpox dengan Penyakit Cacar Biasa

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan, langkah ini diambil setelah ada penetapan penyakit Mpox atau cacar monyet, sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization-WHO) pada 14 Agustus 2024 lalu.

"Penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama Satu Sehat Health Pass, serta panduan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara," kata Kristi dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).

Baca juga: Saya pikir itu adalah akhir segalanya – Para penyintas Mpox di seluruh dunia berbagi kisah mereka

Kristi juga meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia untuk menginformasikan kepada pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik Satu Sehat atau Health Pass pada domain: https://sshp.kemkes.go.id.

Kemudian, pengisian formulir swadeklarasi elektronik Satu Sehat atau Health Pass bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandar udara keberangkatan.

Lalu, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat permasalahan dalam pengisian formulir swadeklarasi elektronik Satu Sehat atau Health Pass di bandar udara kedatangan dan berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas