Jalankan Program Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional Rekrut Pegawai dari Lembaga Lain
Peralihan dilakukan sama seperti ketika dulu Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) beralih menjadi Badan Pangan Nasional.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program unggulan Presiden Terpilih RI 2024 - 2029 Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis, akan dijalankan oleh Badan Gizi Nasional.
Ahli Proteksi Tanaman dari Fakultas Pertanian IPB University, Dadan Hindayana, ditunjuk Jokowi menjadi Kepala Badan Gizi Nasional.
Badan Gizi Nasional merupakan badan yang baru dibentuk Jokowi pada 15 Agustus 2024.
Pembentukan badan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Bakal Temui Kepala Badan Gizi Nasional untuk Bahas Anggaran
Berdasarkan Perpres 83/2024 Pasal 55, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2O21 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 162), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
Kemudian, Perpres 83/2024 Pasal 55 Ayat 1 menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan pangan Nasional dapat beralih menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, peralihan ini dilakukan sama seperti ketika dulu Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) beralih menjadi Badan Pangan Nasional.
"Sama seperti waktu Badan Ketahanan Pangan menjadi Badan Pangan Nasional. ASN diberikan kesempatan untuk memilih apakah tetap di Kementerian Pertanian, apakah pindah ke Badan Pangan Nasional yang dulunya BKP eks Kementan. Ini sama. Nanti kita tawarkan kepada teman-teman," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Pada intinya, Arief mengatakan apapun akan dilakukan untuk melancarkan program Makan Bergizi Gratis.
"Intinya apapun untuk melancarkan program makan bergizi gratis seperti badan pangan kan misalnya sharing mengenai apa yang sudah dikerjakan," ujarnya.
Lebih lanjut, peralihan ini memiliki waktu paling lambat satu tahun sejak Perpres 83/2024 diberlakukan.
Jadi, tenggat waktu peralihan jatuh pada 15 Agustus 2025 karena Perpres 83/2024 ditetapkan Jokowi pada 15 Agustus 2024.
Ketentuan itu tertuang dalam Perpres 83/2024 Pasal 56 Ayat 3. Berikut bunyi dari beleidnya.
"Pengalihan pegawai Aparatur Sipil Negara, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian/lembaga terkait."