Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kadin Indonesia Tegaskan Usulan Munaslub Langgar AD/ART

Kadin Indonesia Eka Sastra mengatakan, upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kadin Indonesia Tegaskan Usulan Munaslub Langgar AD/ART
Istimewa
Eka Sastra, Wakil Ketua KADIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa upaya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kadin Indonesia Eka Sastra mengatakan, upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.

Baca juga: Profil Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin yang Kabarnya Bakal Diganti Saat Munaslub Sabtu Besok

"Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan," kata Eka dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.

Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi," tegas Eka.

BERITA TERKAIT

Eka menjelaskan bahwa sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

Baca juga: Kadin: Penggunaan Transaksi Digital Perlu Dimaksimalkan dan Diperluas

"Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART," tandas Eka.

Sebelumnya Kadin Indonesia dikabarkan bakal menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) pada Sabtu (14/9/2024).

Saat munaslub besok, posisi Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia kabarnya akan diganti.

Calon kuat yang akan menggantikan Arsjad kabarnya adalah Anindya Bakrie yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

"Calon kuat nya Anindia," kata Ketua Kadin Kalimantan Utara Kilit Laing ketika dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (13/9/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas