Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menko Airlangga Klaim Pemerintah Bakal Revisi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah bakal merevisi kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menko Airlangga Klaim Pemerintah Bakal Revisi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Tribunnews/Taufik Ismail
Airlangga Hartarto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah bakal merevisi kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Airlangga, nantinya pekerjaan kontrak atau dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) akan bisa mendapatkan program JKP ketika kehilangan pekerjaan.

"Terkait kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan," kata Airlangga di Istana Garuda IKN, Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Keuangan Seret, Microsoft PHK 650 Pekerja di Unit Xbox Games

Airlangga menjelaskan bahwa revisi tersebut meliputi biaya pelatihan akan dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta. Kemudian, untuk benefit uang tunai akan diseragamkan menjadi 45 persen.

"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45 persen 3 bulan dan 25 persen 3 bulan berikutnya itu disamakan semua 45 persen," tuturnya.

Terakhir, Airlangga menyebut bahwa perubahan-perubahan itu tengah disiapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Berita Rekomendasi

"Jadi dengan perbaikan perbaikan kita minta juga mereka yang PKWT bisa ambil JKP. Sehingga diperluas lagi kriterianya ini akan disiapkan PP dan Permenaker, terangnya.

Adapun JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Buruh harus membayar iuran JKP 0,46 persen dari upah per bulan. Iuran ini dibayarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas