21 Kadin Daerah Tolak Munaslub yang Tunjuk Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum, Ini Daftarnya
kubu Arsjad Rasjid mengungkap ada 21 Kadin Provinsi yang menolak gelaran Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 14 September
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid mengungkap ada 21 Kadin Provinsi yang menolak gelaran Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 14 September 2024.
Munaslub tersebut menunjuk Anindya Bakrie menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029.
Munaslub tersebut ditolak karena dinilai ilegal sebab tidak mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Baca juga: Kadin Kubu Arsjad Rasjid Ngantor di Luar Menara Kadin demi Hindari Konfrontasi Fisik
Maka dari itu, Kadin kubu Arsjad Rasjid beserta 21 dari 35 Kadin Provinsi yang ada menolak Munaslub tersebut.
Dalam Pasal 18 ayat (2) AD/ART, mensyaratkan adanya permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
Munaslub 14 September 2024, kata Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kadin Indonesia Hamdan Zoelva, tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (12) yang menyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen +1) dari Peserta Penuh.
"Yang berhak mengadakan Munaslub harus hitung pada Pemprov yang hadir pada munas yang lalu, yaitu 35. Jadi 35 dikurang 21 (provinsi yang tidak setuju akan Munaslub). Kalaupun ini semuanya ada, tidak memenuhi 50% plus satu (karena) hanya 14 (provinsi)," kata Hamdan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono menambahkan, klaim yang disampaikan oleh pihak penyelenggara Munaslub bahwa 28 Kadin Provinsi dan 25 ALB mendukung.
Namun, pihaknya menemukan fakta bahwa hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung dan hanya dihadiri 10 Ketua Kadin Provinsi.
Baca juga: Kadin Aceh Bantah Ada Dualisme Kepengurusan, Anindya Bakrie Rapat dengan Tim Formatur
ALB juga disebut hanya 23 dari total anggota 124 yang berhak untuk hadir di dalam Munaslub.
"Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran,” ujar Dhaniswara.
Berikut 21 Kadin Provinsi yang menolak Munaslub 14 September 2024:
1. Kadin Bengkulu
2. Kadin DI Yogyakarta
3. Kadin DKI Jakarta
4. Kadin Gorontalo
5. Kadin Jambi
6. Kadin Jawa Barat
7. Kadin Jawa Tengah
8. Kadin Jawa Timur
9. Kadin Kalimantan Barat
10. Kadin Kalimantan Selatan
11. Kadin Kalimantan Timur
12. Kadin Maluku
13. Kadin Maluku Utara
14. Kadin NTT
15. Kadin Papua
16. Kadin Papua Barat
17. Kadin Riau
18. Kadin Sulawesi Tengah
19. Kadin Sulawesi Tenggara
20. Kasin Sulawesi Utara
21. Kadin Papua Barat Daya
Anindya Jadi Ketum Kadin Versi Munaslub
Sebagaimana diketahui, Anindya Bakrie terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024).
Anindya mengklaim kalau penunjukannya sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sah.
Munaslubnya sendiri disebut merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi atau bisa disebut anggota luar biasa.
Kata Anindya, Munaslub itu murni diselenggarakan para pengurus Kadin daerah dan Asosiasi Luar Biasa (ALB) yang juga sudah berdasarkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin.
"Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya sesuai dengan AD/ART. Kemarin sudah berjalan, bahkan ada di beberapa media live yang bisa dilihat sendiri," kata Anindya usai acara Sarasehan bersama Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas dan dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet, Minggu (15/9/2024).
Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menyebut Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin tersebut ilegal.
Munaslub dinilai ilegal karena bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.
“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah,” kata Hamdan.
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 tersebut juga menyoroti alasan penyelenggaraan Munaslub.
Mengacu pada Undangan Munaslub, tidak dapat diketahui secara jelas apa sebenarnya yang menjadi alasan atau latar belakang diadakannya Munaslub 2024.
“Berdasarkan informasi yang berkembang di media massa, diketahui bahwa dalih diadakannya Munaslub adalah bergabungnya Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin, sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029,” kata Hamdan.
Menurut Hamdan, apabila itu yang menjadi alasan, sesuai Pasal 37 huruf a Anggaran Dasar Kadin tentang Pendelegasian Wewenang, tindakan Arsjad Rasjid tersebut adalah sah.
Mengingat, sebelum ditetapkan menjadi Ketua Tim Pemenangan, Arsjad Rasjid dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Kadin telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Umum Kadin Indonesia.
Hamdan juga menjelaskan, pelaksanaan Munaslub tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) AD/ART yang mensyaratkan adanya permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
Selain itu, penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.
“Tidak terpenuhinya ketentuan ini diperkuat dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi atas hasil Munaslub 2024 dengan agenda menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum terpilih,” ucap Hamdan.
Selanjutnya, kewenangan Munaslub 2024 dalam memilih dan menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum adalah tidak sah karena tidak didahului oleh pelaksanaan pertanggungjawaban Dewan Pengurus dan keputusan Munaslub apakah menerima atau menolak pertanggungjawaban tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (11) AD/ART.