Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Respons Perry Warjiyo soal Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK tengah mengusut perkara dugaan korupsi ihwal penggunaan dana CSR BI dan OJK, ini kata Perry Warjiyo

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Respons Perry Warjiyo soal Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
dok. Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, pihaknya telah memberikan keterangan suara ihwal dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa keuangan (OJK).

"Bank Indonesia ini sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," kata Perry dalam Konferensi Pers RDG BI, Rabu (18/9/2024).




Perry menjelaskan, proses CSR yang dilakukan BI selalu berdasarkan pada tata kelola, ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku yaitu mencakup proses maupun pengambilan keputusan.

Baca juga: Bank Indonesia Ungkap Alasan Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen

"Bahwa CSR atau PSBI itu hanya diberikan kepada yayasan. CSR atau PSBI tidak diberikan kepada individu. Oleh karena itu yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan," terangnya.

Kemudian, Perry menyebut yayasan tersebut harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan berbadan hukum jelas, program yang jelas dan ada pertanggungjawaban setelah menerima dana CSR.

Selain itu, Perry bilang bahwa pengambilan keputusan alokasi untuk CSR juga ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur. Kemudian, pelaksanaan programnya dibahas melalui Forum BSBI yang terdiri dari kepala-kepala satuan kerja di pusat dan daerah.

Baca juga: Bank Indonesia: Rupiah Menguat Rp15.330 Didorong Aliran Modal Asing Masuk ke RI

BERITA TERKAIT

"Termasuk juga standar-standar programnya apa, standarnya apa, prosedurnya bagaimana itu dibahas di situ. Jadi dewan gubernur secara kolektif itu bagaimana alokasi ketiga bidangnya nanti pelaksanaan programnya dibahas forum satuan kerja diketuai oleh ADG bidang," ungkapnya.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi ihwal penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengusutan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024).

Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun Asep masih belum mau mengungkap identitas pihak yang dijerat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas