Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sertifikasi Halal Bikin Industri Berpeluang Buka Celah Ekspor

Kementerian Perindustri memperkenalkan kemampuan industri lokal, khususnya industri kecil dan menengah.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Sertifikasi Halal Bikin Industri Berpeluang Buka Celah Ekspor
Lita
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko S.A. Cahyanto, dalam pembukaan Halal Indo di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (26/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kementerian Perindustrian menggelar Halal Indo sebagai upaya membuka peluang-peluang pasar baru bagi industri halal.

Selain itu, pameran yang diselenggarakan untuk pertama kalinya di ICE BSD, Tangerang, Banten, pada 26-29 September 2024 juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman konsumen domestik maupun luar negeri mengenai industri halal Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko S.A. Cahyanto, menyampaikan Indonesia memiliki banyak sekali lini produk halal hingga varian produk, mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, peralatan-peralatan sehari-hari, pakaian sampai alas kaki yang sudah bersertifikasi halal.

Baca juga: Ciptakan Pasar Industri Halal, Kemenperin Buka Halal Indo pada 26-29 September di ICE BSD 

"Jadi dari sisi kemampuan kita memproduksi dan kemampuan kita untuk mensuplai ada. Hanya memang tidak semua mengetahuinya," tutur Eko saat membuka Halal Indo, Kamis (26/9/2024).

Dengan kemampuan produksi dalam negeri hingga mengurus perizinan, diharapkan sistem bisnis seperti maklon memilih order produksi lokal.

Dengan pameran ini, Kemenperin memperkenalkan kemampuan industri lokal, khususnya industri kecil dan menengah yang memang tersebar di seluruh Indonesia agar lebih dikenal pembeli.

Berita Rekomendasi

"Ada produsen-produsen bisnis itu di Indonesia. Banyak sekali dan ada yang memang tujuannya khususnya ekspor. Dengan kualitas mereka yang baik, mereka kebanjiran order-order. Ini yang kita dorong. Makanya awareness, pemahaman terhadap aspek halal produk,  wajib memiliki sertifikasi halal. Karena dengan memiliki sertifikasi halal, artinya mereka memproduksinya sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam syariat Islam," ungkap Eko.

Kemenperin mendorong agar daya saing industri halal bisa meningkat, khususnya daya saing produk-produk halal.

"Dengan sertifikasi ini, kita ingin masyarakat luas itu memahami bahwa penting sekali memastikan apa yang dibeli, yang dikonsumsi, yang dikenakan, itu memenuhi aspek halal," ucap Eko.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas