Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Satgas Pasti Blokir Kegiatan PT XFA AI

Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI.

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Satgas Pasti Blokir Kegiatan PT XFA AI
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi. Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI. 

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI memblokir PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI).

Dari keterangan pers yang diterima pada Rabu, Satgas PASTI telah menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh entitas yang bernama PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI), entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. 

Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat. 

Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya. 

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Ancam Blokir Aplikasi Bigo Live Terkait Judi Online dan Pornografi

Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan. 

Berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas PASTI, PT XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku antara lain: 

1. Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya;

BERITA REKOMENDASI

2. melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi; dan 

3. tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Mendasarkan hal-hal di atas dan dalam rangka melaksanakan amanat Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas PASTI akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI, pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.

“Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko,” demikian pernyataan Satgas PASTI.

Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas