Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daftar Tarif Listrik PLN per kWh, Berlaku Mulai 1 Oktober 2024

Berikut tarif listrik PLN per kWh yang berlaku selama bulan Oktober 2024. Diketahui, hingga akhir tahun 2024 tarif tenaga listrik tak ada kenaikan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Daftar Tarif Listrik PLN per kWh, Berlaku Mulai 1 Oktober 2024
Tribun Images/JEPRIMA
Warga melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Berikut tarif listrik PLN per kWh yang berlaku selama bulan Oktober 2024. Diketahui, hingga akhir tahun 2024 tarif tenaga listrik tak ada kenaikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah tarif listrik PLN per kWh yang berlaku selama bulan Oktober 2024.

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tak ada kenaikan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) hingga akhir tahun 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan tarif tenaga listrik Triwulan IV atau periode Oktober-Desember Tahun 2024 tetap atau tidak mengalami perubahan.

Adapun penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Pada beleid tersebut diatur penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Hal ini mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro Triwulan IV Tahun 2024 menggunakan realisasi pada bulan Mei - Juli tahun 2024, dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024," ujar Jisman, dikutip dari Siaran Pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," sambungnya.

Daftar Tarif Listrik PLN per kWh pada Oktober 2024

Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan Oktober 2024 sebagai berikut:

Baca juga: Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun 2024

  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

Sementara itu, Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan alias tidak naik.

Baca juga: Kejar Target Net Zero Emission, PLN Beberkan Strategi Genjot Energi Bersih

Golongan pelanggan bersubsidi itu mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tarif listrik per kWh bagi sektor rumah tangga yang berlaku selama bulan Oktober 2024 sebagai berikut:

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas