iPhone 16 Ilegal di Indonesia, Laporkan Jika Menemukan!
Menteri Perindustrian mengingatkan bahwa iPhone 16 yang beredar di Indonesia ilegal.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih menunggu pelunasan realisasi investasi dari Apple Indonesia sebelum akhirnya memberikan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16.
Dari komitmen investasi Apple Rp 1,71 triliun, baru terealisasi sebesar Rp 1,48 triliun. Masih ada gap atau selisih Rp 240 miliar.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, untuk produk terbaru iPhone 16 yang beredar di Indonesia saat ini dipastikan ilegal.
Baca juga: Pemerintah Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia Sampai Apple Lunasi Tagihan Investasi
"IMEI ada tiga tempat yang bisa keluarkan, yakni Kemenperin, Bea Cukai dan Kominfo. Kalau Kominfo yang saya tahu untuk akses para diplomat. Yang kedua ini. Kalau ada iPhone 16 yang beroperasi di Indonesia, artinya dia boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan pada kami," tutur Agus Gumiwang dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Menperin menekankan, pihaknya belum mengeluarkan izin edar untuk iPhone 16 dan masih menunggu keberlanjutan investasi yang dijanjikan.
"Kami belum keluarkan izin, karena mereka masih harus realisasikan komitmen yang sudah disepakati antara kami dengan mereka. (Yang beredar) Pasti ilegal dan IMEI-nya nggak keluar dari Kemenperin," kata Agus.
Agus menambahkan, dirinya belum mendapat laporan terbaru dari realisasi investasi yang dijanjikan oleh Apple Indonesia.
"Kecuali ada yang belum dilaporkan ILMATE, maka kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16. Masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh Apple," ujarnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).