Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Update Harga Emas Antam 28 Oktober 2024: Merosot Rp7.000, per Gram Rp1.527.000

Harga emas Antam hari ini, Senin (28/10/2024) merosot atau mengalami penurunan Rp7.000, Antam 1 gram kini dibanderol Rp1.527.000.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
zoom-in Update Harga Emas Antam 28 Oktober 2024: Merosot Rp7.000, per Gram Rp1.527.000
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Harga emas Antam hari ini, Senin (28/10/2024) merosot atau mengalami penurunan Rp7.000, Antam 1 gram kini dibanderol Rp1.527.000. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah rincian harga emas Antam hari ini, Senin (28/10/2024).

Melansir laman logammulia.com, harga emas Antam batangan merosot atau mengalami penurunan Rp7.000.

Adapun harga emas Antam 1 gram kini dibanderol Rp1.527.000.

Sementara itu, untuk harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam juga mengalami perubahan, per gramnya jadi Rp1.377.000.

Selengkapnya, inilah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan data per Senin (28/10/2024) di laman logammulia.com.

Rincian Harga Emas Antam Senin, 28 Oktober 2024:

Baca juga: Harga Minyak Dunia Melandai, Anjlok 5 Persen Pasca Iran Klaim Serangan Israel Seperti Kembang Api

  • Harga emas batangan 0,5 gram: Rp813.500
  • Harga emas batangan 1 gram: Rp1.527.000
  • Harga emas batangan 2 gram: Rp2.994.000
  • Harga emas batangan 3 gram: Rp4.466.000
  • Harga emas batangan 5 gram: Rp7.410.000
  • Harga emas batangan 10 gram: Rp14.765.000
  • Harga emas batangan 25 gram: Rp36.787.000
  • Harga emas batangan 50 gram: Rp73.495.000
  • Harga emas batangan 100 gram: Rp146.912.000
  • Harga emas batangan 250 gram: Rp367.015.000
  • Harga emas batangan 500 gram: Rp733.820.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram: Rp1.467.600.000

*) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai dengan yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.

Diketahui, harga buyback emas Antam akan dikenai Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Rekomendasi Untuk Anda

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Emas batangan Antam Logam Mulia terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA).

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas