Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Update Harga Emas Antam 28 Oktober 2024: Merosot Rp7.000, per Gram Rp1.527.000

Harga emas Antam hari ini, Senin (28/10/2024) merosot atau mengalami penurunan Rp7.000, Antam 1 gram kini dibanderol Rp1.527.000.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Update Harga Emas Antam 28 Oktober 2024: Merosot Rp7.000, per Gram Rp1.527.000
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Harga emas Antam hari ini, Senin (28/10/2024) merosot atau mengalami penurunan Rp7.000, Antam 1 gram kini dibanderol Rp1.527.000. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah rincian harga emas Antam hari ini, Senin (28/10/2024).

Melansir laman logammulia.com, harga emas Antam batangan merosot atau mengalami penurunan Rp7.000.

Adapun harga emas Antam 1 gram kini dibanderol Rp1.527.000.

Sementara itu, untuk harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam juga mengalami perubahan, per gramnya jadi Rp1.377.000.

Selengkapnya, inilah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan data per Senin (28/10/2024) di laman logammulia.com.

Rincian Harga Emas Antam Senin, 28 Oktober 2024:

Baca juga: Harga Minyak Dunia Melandai, Anjlok 5 Persen Pasca Iran Klaim Serangan Israel Seperti Kembang Api

  • Harga emas batangan 0,5 gram: Rp813.500
  • Harga emas batangan 1 gram: Rp1.527.000
  • Harga emas batangan 2 gram: Rp2.994.000
  • Harga emas batangan 3 gram: Rp4.466.000
  • Harga emas batangan 5 gram: Rp7.410.000
  • Harga emas batangan 10 gram: Rp14.765.000
  • Harga emas batangan 25 gram: Rp36.787.000
  • Harga emas batangan 50 gram: Rp73.495.000
  • Harga emas batangan 100 gram: Rp146.912.000
  • Harga emas batangan 250 gram: Rp367.015.000
  • Harga emas batangan 500 gram: Rp733.820.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram: Rp1.467.600.000

*) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai dengan yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.

Diketahui, harga buyback emas Antam akan dikenai Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Berita Rekomendasi

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Emas batangan Antam Logam Mulia terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA).

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas