DPR Segera Bahas Putusan MK yang Perintahkan Kluster Ketenagakerjaan Dicabut dari UU Cipta Kerja
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemerintah dan DPR membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan baru.
Dalam putusannya, MK memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. Adies mengatakan, pihaknya akan berdiskusi mengenai poin-poin putusan MK soal UU Cipta Kerja.
"Kita ini kan harus membicarakan dulu, poin-poinnya juga, baru tadi pagi keluar (putusannya) di website kalau tidak salah. Jadi nanti kita akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain," kata Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, keputusan ini akan dibahas lebih lanjut bersama Badan Legislasi (Baleg) serta komisi-komisi terkait di DPR.
"Nanti kita lihat seperti apa respons kita terhadap keputusan," ujar Adies.
Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang-undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya dalam sidang pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024).
Pihak Partai Buruh mencatat terdapat setidaknya 21 norma dari tujuh isu dimohonkan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.
Tujuh isu tersebut adalah upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Buruh, Said Iqbal: Omnibus Law Masa Lalu Selamat Tinggal Klaster Ketenagakerjaan
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan agar kluster ketengakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.
MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.
Baca juga: Said Iqbal: Ekonomi Pancasila Cuma Retorika Jika Prabowo Lanjutkan Omnibus Law UU Cipta Kerja
MK meminta agar substansi UU Ketenagakerjaan baru menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.