Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR Segera Bahas Putusan MK yang Perintahkan Kluster Ketenagakerjaan Dicabut dari UU Cipta Kerja

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR Segera Bahas Putusan MK yang Perintahkan Kluster Ketenagakerjaan Dicabut dari UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemerintah dan DPR membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan baru.

Dalam putusannya, MK memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.  Adies mengatakan, pihaknya akan berdiskusi mengenai poin-poin putusan MK soal UU Cipta Kerja.

"Kita ini kan harus membicarakan dulu, poin-poinnya juga, baru tadi pagi keluar (putusannya) di website kalau tidak salah. Jadi nanti kita akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain," kata Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, keputusan ini akan dibahas lebih lanjut bersama Badan Legislasi (Baleg) serta komisi-komisi terkait di DPR. 

"Nanti kita lihat seperti apa respons kita terhadap keputusan," ujar Adies.

Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang-undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya dalam sidang pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024).

Berita Rekomendasi


Pihak Partai Buruh mencatat terdapat setidaknya 21 norma dari tujuh isu dimohonkan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Tujuh isu tersebut adalah upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Buruh, Said Iqbal: Omnibus Law Masa Lalu Selamat Tinggal Klaster Ketenagakerjaan

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan agar kluster ketengakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja

MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.

Baca juga: Said Iqbal: Ekonomi Pancasila Cuma Retorika Jika Prabowo Lanjutkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

MK meminta agar substansi UU Ketenagakerjaan baru menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas