Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Transparan, Serikat Pekerja Tolak Rencana PHK di PT Perusahaaan Perikanan Indonesisa

Serikat pekerja menilai proses PHK di PT Perikanana Indonesia tidak transparan, programnya dilakukan tanpa penjelasan memadai kepada karyawan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tak Transparan, Serikat Pekerja Tolak Rencana PHK di PT Perusahaaan Perikanan Indonesisa
dok. PT Perikanan Indonesia
Ilustrasi - Kantor pusat PT Perikanan Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja dan karyawan PT Perikanan Indonesia menolak corporate action manajemen PT Perikanan Indonesia yang ingin melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT Perikanan Indonesia (SP3I), Aris Widodo merasa proses PHK tersebut tidak transparan, programnya dilakukan tanpa penjelasan memadai kepada karyawan.

"Bahkan manajemen perusahaan sama sekali tidak melakukan komunikasi dan melibatkan Serikat Pekerja dalam bentuk apapun," ujar Aris di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Aris menerangkan, alasan PHK semestinya diberitahukan oleh pengusaha dalam hal ini manajemen kepada pekerja dan atau serikat pekerja.

"Manajemen tidak sama sekali melakukan komunikasi dan upaya-upaya sejenis kepada Serikat Pekerja PT Perikanan Indonesia, hal ini membuktikan bahwa adanya sikap antipati manajemen kepada Serikat Pekerja yang menaungi karyawan," tutur Aris.

Wakil Sekretaris Umum SP3I Toro menyampaikan, pihaknya berharap tidak terjadi PHK secara massal, serampangan dan tidak memenuhi aturan-aturan dasar yang sudah ditetapkan sebagaimana mestinya.

Baca juga: 21 Pasal UU Cipta Kerja Diubah, Perusahaan Tak Bisa Lagi Sewenang-wenang PHK Karyawan

Berita Rekomendasi


"Menolak Pemutusan Hubungan Kerja dalam bentuk apapun, tanpa adanya komunikasi dan transparansi program perusahaan secara menyeluruh kepada pekerja dan/atau serikat pekerja," tuturnya.

Baca juga: Serikat Buruh: UU Cipta Kerja Biang Kerok Badai PHK di Industri Tekstil


Selain itu, SP3I meminta perusahaan melakukan proses bipartit yang sesuai dengan anjuran Undang-Undang yang berlaku. Juga tidak mengedepankan ego sektoral, intimidasi, hingga pemaksaan kepada seluruh pekerja untuk menerima PHK baik secara perorangan maupun sukarela.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas