Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Tak Transparan, Serikat Pekerja Tolak Rencana PHK di PT Perusahaaan Perikanan Indonesisa

Serikat pekerja menilai proses PHK di PT Perikanana Indonesia tidak transparan, programnya dilakukan tanpa penjelasan memadai kepada karyawan.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tak Transparan, Serikat Pekerja Tolak Rencana PHK di PT Perusahaaan Perikanan Indonesisa
dok. PT Perikanan Indonesia
Ilustrasi - Kantor pusat PT Perikanan Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja dan karyawan PT Perikanan Indonesia menolak corporate action manajemen PT Perikanan Indonesia yang ingin melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT Perikanan Indonesia (SP3I), Aris Widodo merasa proses PHK tersebut tidak transparan, programnya dilakukan tanpa penjelasan memadai kepada karyawan.

"Bahkan manajemen perusahaan sama sekali tidak melakukan komunikasi dan melibatkan Serikat Pekerja dalam bentuk apapun," ujar Aris di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Aris menerangkan, alasan PHK semestinya diberitahukan oleh pengusaha dalam hal ini manajemen kepada pekerja dan atau serikat pekerja.

"Manajemen tidak sama sekali melakukan komunikasi dan upaya-upaya sejenis kepada Serikat Pekerja PT Perikanan Indonesia, hal ini membuktikan bahwa adanya sikap antipati manajemen kepada Serikat Pekerja yang menaungi karyawan," tutur Aris.

Wakil Sekretaris Umum SP3I Toro menyampaikan, pihaknya berharap tidak terjadi PHK secara massal, serampangan dan tidak memenuhi aturan-aturan dasar yang sudah ditetapkan sebagaimana mestinya.

Baca juga: 21 Pasal UU Cipta Kerja Diubah, Perusahaan Tak Bisa Lagi Sewenang-wenang PHK Karyawan

Rekomendasi Untuk Anda


"Menolak Pemutusan Hubungan Kerja dalam bentuk apapun, tanpa adanya komunikasi dan transparansi program perusahaan secara menyeluruh kepada pekerja dan/atau serikat pekerja," tuturnya.

Baca juga: Serikat Buruh: UU Cipta Kerja Biang Kerok Badai PHK di Industri Tekstil


Selain itu, SP3I meminta perusahaan melakukan proses bipartit yang sesuai dengan anjuran Undang-Undang yang berlaku. Juga tidak mengedepankan ego sektoral, intimidasi, hingga pemaksaan kepada seluruh pekerja untuk menerima PHK baik secara perorangan maupun sukarela.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas