Anggota DPR Sepakat Lakukan Pembaharuan UU Perkoperasian
Anggota DPR RI Komisi VI Amin Ak menekankan pentingnya untuk segera melakukan pembaharuan terhadap Undang-Undang Koperasi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota DPR RI Komisi VI Amin Ak menekankan pentingnya untuk segera melakukan pembaharuan terhadap Undang-Undang Koperasi.
Amin berujar, bahwa payung hukum koperasi yang berlaku yaitu UU no 25 Tahun 1992 sudah sangat kuno dan perlu dilakukan revisi agar sesuai dengan kondisi koperasi terkini.
"UU Perkoperasian saat ini umurnya sudah 32 tahun, meski sempat sudah ada revisi tapi dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) sehingga sudah saatnya untuk direvisi," ujar Amin di DPR, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Baca juga: Wamen Ferry Juliantono Sebut Koperasi Ikut Berperan Aktif dalam Program Makan Bergizi Gratis
Sementara itu Anggota DPR RI Komisi VI lainnya M. Nasim Khan sependapat bahwa untuk menumbuhkan daya siang koperasi perlu didukung oleh regulasi yang relevan. Menurutnya UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992 untuk saat ini sudah sangat tidak relevan
"UU No 25 Tahun 1992 ini sudah sangat kuno, sudah harus ada revisi kalau bisa dipercepat pengesahannya supaya regulasi ini maksimal dan koperasi bisa bermanfaat bagi masyarakat," kata Nasim.
"Saya kira strategi rebranding, digitalisasi hingga pembinaan SDM (sumber daya manusia) ini sangat baik dan menjadi bagian yang sangat penting untuk dilakukan. Dengan begitu proses koperasi dapat berjalan baik dan bisa memenuhi hajat anggota koperasi sehingga mereka bisa bangga menjadi anggota koperasi," kata Amin dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (7/11).
Amin juga meminta Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi fokus pada kerja besar bagaimana mengembalikan jati diri koperasi sehingga bisa benar - benar menjadi Soko Guru ekonomi Indonesia.
Dia mencontohkan beberapa negara yang sukses dalam mengelola koperasi secara modern dan memiliki citra yang sangat baik yaitu klub sepakbola seperti Barcelona, Atletic Bilbao hingga Borrusia Dortmund.
Klub sepakbola top di Eropa ini justru menerapkan sistem pengelolaan berbasis koperasi dimana anggotanya memiliki otoritas yang besar dalam menentukan perjalanan bisnisnya kedepan.
"Jadi jangan melihat koperasi ini dari sisi produk tapi jadikan koperasi sebagai pasar dimana dia akan akan tumbuh semakin besar kalau anggotanya terus bertumbuh," kata Amin.