Pentingnya Kepatuhan Terhadap Peraturan Operasional Sistem Pembayaran Digital
Dengan adanya standar dan regulasi yang ketat, seluruh pihak dalam ekosistem ini diharapkan dapat beroperasi secara transparan dan bertanggung jawab.
Penulis: willy Widianto
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyedia layanan dan merchant aggregator QRIS harus mematuhi regulasi yang ditetapkan untuk menciptakan ekosistem yang aman dan sehat. Kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan asosiasi terkait menjadi dasar penting dalam operasional sistem pembayaran digital.
Hal ini sejalan dengan perusahaan Merchant Aggregator QRIS, PT Interaktif Internasional (InterActive) yang mengumumkan rekening bank perusahaan telah sepenuhnya dibuka kembali pada Jumat, 1 November 2024.
Pemulihan ini setelah klarifikasi dari Polda Metro Jaya yang menegaskan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemblokiran rekening pada 16 Oktober 2024 kini telah dicabut dan dana settlement merchant telah dicairkan oleh PT Finnet Indonesia pada 4 November 2024.
InterActive mulai melakukan disbursement kepada merchant secara bertahap mulai 5 - 6 November 2024.
Proses ini dilaksanakan setelah semua dokumen legalitas perusahaan telah diverifikasi oleh pihak berwenang.
Baca juga: Lembaga Konsumen Digital Indonesia Dukung Presiden Prabowo Perang Melawan Judi Online
CEO InterActive, Alex Surya Rahardjo, secara kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi dari pihak Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya Sudiman Sidabukke.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan keandalan sistem QRIS, dan kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Bank Indonesia, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), serta Menteri UMKM, bapak Maman Abdurrahman,” ujarnya.
Pihaknya memastikan, seluruh aktivitas operasional dijalankan dengan standar kepatuhan dan keamanan yang tinggi.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemantauan, serta mendukung upaya kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal di Indonesia," tambah Alex.
Sebelumnya, tuduhan yang menyatakan bahwa InterActive memfasilitasi judi online dan tidak memiliki lisensi resmi telah terbukti tidak benar.
InterActive beroperasi sepenuhnya sesuai dengan ketentuan BI dan ASPI.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyampaikan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan di sektor pembayaran digital. Ia menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pihak yang terindikasi fraud atau aktivitas ilegal.
“Sanksi harus diberikan kepada merchant yang terlibat, bukan kepada Merchant Aggregator QRIS, untuk melindungi merchant lainnya dan menjaga ekosistem pembayaran digital,” kata Maman Abdurrahman di Gedung Smesco Jakarta, Kamis (6/11/2024).
Baca juga: Kemenangan Donald Trump Diprediksi Bikin Pemangkasan Suku Bunga The Fed Melambat
Pembayaran digital di Indonesia memiliki potensi besar untuk terus berkembang dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Dengan adanya standar dan regulasi yang ketat, seluruh pihak dalam ekosistem ini diharapkan dapat beroperasi secara transparan dan bertanggung jawab.