Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Menko Zulkifli Hasan: Indonesia Ini Antik, Dagang Pupuk dan Minyak Goreng Bisa Masuk Penjara

Pejabat negara tidak bisa memiliki ruang gerak yang luas karena banyaknya peraturan yang harus dilalui.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Menko Zulkifli Hasan: Indonesia Ini Antik, Dagang Pupuk dan Minyak Goreng Bisa Masuk Penjara
Tribunnews/Taufik Ismail
Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan. Pejabat negara tidak bisa memiliki ruang gerak yang luas karena banyaknya peraturan yang harus dilalui. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan birokrasi yang rumit di Indonesia dapat membuat para pejabat rentan terjerat masalah hukum.

Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, mencontohkannya dengan masalah dalam distribusi pupuk, di mana terdapat rantai birokrasi panjang yang harus dilalui.

"Rantai distribusinya panjang sekali," katanya usai melantik pejabat pimpinan tinggi pratama Kemenko Pangan di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Baca juga: Menko Zulkifli Hasan Jengkel Rantai Distribusi Pupuk di RI Kelewat Panjang: Rumit, Ruwet

Zulhas menjelaskan, proses distribusi pupuk melibatkan banyak instansi.

"Harus ada SK Bupati, diketahui oleh Gubernur, ada dari Menteri Pedagangan, ada dari Kementerian Pertanian, harus ada dari Kementerian Keuangan. Rumit. Ruwet. Salah kebijakan, masuk penjara," ujar Zulhas.

Birokrasi yang berbelit-belit ini pun dinilai dapat berujung pada masalah hukum.

Berita Rekomendasi

Pejabat tidak bisa memiliki ruang gerak yang luas karena banyaknya peraturan yang harus dilalui.

"Memang kita ini antik di Indonesia itu. Dagang minyak (goreng) masuk penjara. Dagang pupuk masuk penjara. Panjang rantainya. Rumit. Bikin aturan, tambah rumit. Akhirnya enggak bisa bergerak. Jadi situasi seperti itu," pungkas Zulhas.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas