Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Siap-siap, Tarif PPN 12 Persen Berlaku Efektif Januari 2025

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Siap-siap, Tarif PPN 12 Persen Berlaku Efektif Januari 2025
Tribunnews/Nitis Hawaroh
Menteri KeuanganSri Mulyani Indrawati memastikan, tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

 


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri KeuanganSri Mulyani Indrawati memastikan, tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Sudah ada Undang-undangnya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa. Bukannya membabi buta," kata Sri Mulyani dalam Rapat dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (14/11/2024).

Bendahara negara itu menjelaskan, penerapan tarif PPN 12 persen itu sebagai salah satu 'tameng' bagi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam merespons krisis ekonomi global yang saat ini masih terjadi.

"APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global crisis financial," jelasnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengakui bahwa penerapan tarif PPN 12 persen itu menuai pro dan kontra. Bahkan hal itu pun terjadi saat rapat dengan Komisi XI DPR RI. 

Berita Rekomendasi

Meski begitu, bendahara negara itu menyebut akan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dampak yang diperoleh atas kebijakan tarif PPN 12 persen.

"Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi, atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini," jelas Sri Mulyani.

Terakhir, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah juga tetap memberikan kelonggaran pajak agar daya beli masyarakat tidak tertekan.

Baca juga: Ekonom: PPN 12 Persen Bakal Ganggu Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025

Misalnya jenis barang dan jasa tidak dipungut biaya pajak.

"Sebetulnya ada loh dan memang banyak kalau kita hitung teman-teman pajak yang hitung banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dibebaskan, atau mendapatkan tarif lebih rendah itu ada dalam aturan tersebut," ungkapnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas