Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BCA Klaim Sudah Blokir Rekening yang Digunakan Transaksi Judi Online 

Sayangnya, Hera enggan menjelaskan jumlah rekening yang sudah diblokir BCA itu.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BCA Klaim Sudah Blokir Rekening yang Digunakan Transaksi Judi Online 
Tribunnews.com
Kantor pusat BCA 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - EVP Corporate Communication & Social Responsibility Bank Central Asia (BCA) Hera F Haryn menyatakan, bank BCA telah melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah yang terbukti digunakan aktivitas judi online (Judol).

Sayangnya, Hera enggan menjelaskan jumlah rekening yang sudah diblokir BCA itu. Namun dia hanya menegaskan bahwa pemblokiran itu sudah ketentuan yang berlaku.

Baca juga: 4 Pelaku Kasus Judi Online yang Diduga Dibekingi Kementerian Komdigi Masih Buron

"BCA juga telah melakukan pemblokiran atas rekening yang digunakan untuk transaksi judi online sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hera saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (23/11/2024).

Hera mengatakan, BCA senantiasa berkomitmen mendukung upaya pemerintah, regulator, otoritas, dan aparat penegak hukum dalam memberantas judi online di Indonesia

"BCA senantiasa mengikuti aturan, dengan aktif melaporkan secara berkala kepada otoritas terkait dan juga secara aktif bekerja sama dengan instansi berwenang dalam penanganan rekening nasabah yang terindikasi menunjukkan aktivitas transaksi mencurigakan termasuk transaksi judi online," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sebanyak 380 ribu lebih situs judi online (Judol), terhitung sejak 20 Oktober atau pada era pemerintahan baru Prabowo Subianto.

Pemblokiran ratusan ribu situs judi online itu hasil kerjasama dengan Desk Pemberantasan Judi Daring yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Budi Gunawan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut bahwa Desk Pemberantasan Judi Daring telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap beberapa rekening bank.

Baca juga: Menag Bakal Libatkan 5.940 KUA dan 50 Ribu Penyuluh Agama Untuk Cegah Judi Online

"Untuk bulan November saja, yaitu wilayah kerja Desk Judol ini, kami sudah mengirimkan 651 permohonan. Untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," jelasnya.

Adapun, PT Bank Central Asia (BCA) menjadi bank terbanyak yang digunakan dalam transaksi judi online selama periode 8 Agustus 2023 sampai 19 November 2024.

Dalam catatan Komdigi, rekening judi online yang diajukan ke bank BCA sebanyak 517. Posisi kedua bank BRI sebanyak 126 rekening, ketiga bank BNI sebanyak 58 rekening, Mandiri sebanyak 75 rekening, CIMB Niaga sebanyak 24 rekening, BSI 12 rekening, Danamon 3 rekening.

Kemudian, Sinarmas, Permata, Maybank, Seabank, Paninbank dan bank Mega masing-masing satu rekening. Sehingga jika ditotal sebanyak 821 rekening.

"Kami memantau salah satu yang paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon dan lain-lain," kata Meutya.

"Artinya sekali lagi kerjasama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan. Karena sekali lagi nadi dari judi online ini ada justru di rekening atau aliran dana," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas