Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Baru Pulang dari 6 Negara, Prabowo Diingatkan Buruh: Kami akan Mogok, Menaker Melanggar Putusan MK

Buruh percaya Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Baru Pulang dari 6 Negara, Prabowo Diingatkan Buruh: Kami akan Mogok, Menaker Melanggar Putusan MK
Istimewa
Presiden RI Prabowo Subianto saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta usai melakukan kunjungan kenegaraan ke enam negara. Prabowo disambut Wapres RI Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah menteri kabinet Merah Putih, Minggu (24/11/2024) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para buruh meminta Presiden Prabowo Subianto untuk berpihak kepadanya dengan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait upah pekerja.

Harapan tersebut disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal seiring Prabowo telah pulang dari 6 negara dengan membawa pulang komitmen investasi senilai 18,57 miliar dolar AS.

Diketahui negara yang dikunjungi Prabowo yaitu China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, Inggris, Uni Emirat Arab.

"Buruh berharap bapak presiden Prabowo segera memutuskan kenaikan upah minimum (UMP dan UMK) dan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK) sebagaimana diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan khususnya norma baru upah minimum," kata Said dikutip Senin (25/11/2024).

Said menjelaskan, dalam usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru tentang upah minimum 2025 yang diusulkan oleh Menteri Tenaga Kerja adalah sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. 

Baca juga: Menaker Bakal Temui Presiden Prabowo untuk Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Pekerja

Di mana Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal. 

"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," ujar Said.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN menolak draft isi Permenaker tersebut, yang membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut, berisikan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 maka dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. 

Hal ini pun ditolak oleh buruh, karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

Hal lain yang ditolak Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN adalah di dalam draft Permenaker tersebut upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK). 

"Jelas keputusan draft permenaker ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya ditolak oleh buruh," ucapnya.

Oleh karena itu, terhadap draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya ditolak oleh buruh dan memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk juga menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto.

Pada prinsipnya buruh memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto di dalam Permenaker tentang penetapkan kenaikan upah minimum 2025 berisikan:

I.  Gubernur menetapkan kenaikan Upah Minimum 2025 sebagai berikut:

1.  Upah Minimum Provinsi (UMP), berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi


2.  Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), berdasarkan rekomendasi keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi

3.  Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

4.  Upah Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK), berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

II. Kenaikan Upah Minimum (UMP dan/atau UMK) ditentukan berdasarkan nilai inflansi + indeks tertentu (α) dikalikan nilai pertumbuhan ekonomi.

Rumus kenaikan upah minimum = inflansi + (α x pertumbuhan ekonomi)

1.  Nilai indeks tertentu (α) untuk kenaikan UMP dan/atau UMK 2025 yang diusulkan oleh buruh adalah sebesar 1,0 s.d 1,2. Di mana usulan nilai α = 1,0 – 1,2 berlaku untuk semua jenis industri  (tidak ada pembedaan untuk industri padat karya dan padat modal).

Bilamana pemerintah berkeberatan dengan usulan nilai alpha sebagaimana yang disampaikan buruh, maka Menteri Ketenagakerjaan bersama serikat buruh berunding mencari nilai kompromi yang mendekati usulan buruh tersebut.

2.  Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sebagaimana diatur dalam rumus kenaikan upah minimum dengan nilai alpha di atas, maka perusahaan yang dimaksud dapat mengajukan pengecualian kepada Menaker melalui rapat Dewan Pengupahan Daerah dengan memenuhi persyaratan tertentu.

3.  Definisi/kategori perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sebagaimana diatur di atas, wajib memenuhi syarat yang diatur dalam keputusan menteri yang sekurang-kurangnya memuat:

a. Perusahaan yang tidak mampu tersebut mengajukan permohonan ke Menteri tenaga kerja melalui dewan pengupahan kabupaten/kota setempat.

b. Melampirkan/menunjukkan kepada menteri tenaga kerja laporan pembukuan perusahaan yang merugi selama 2 tahun berturut-turut dan sudah dilakukan audit oleh akuntan publik.

c. Melampirkan/menunjukkan hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh atau perwakilan pekerja/buruh bilamana tidak ada serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tersebut).

d. Memenuhi persyaratan lain yang diatur oleh dewan pengupahan kabupaten/kota

4.  Jadi dengan demikian, bagi perusahaan yang tidak mampu sebagaimana tersebut di atas, bukan berarti kenaikan upah minimumnya ditangguhkan pemberlakuannya, dan juga bukan berarti kenaikan upah minimum di perusahaan yang tidak mampu tersebut dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. 

Tetapi mekanisme penetapan kenaikan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu tersebut tetap diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah (Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota), bukan diputuskan oleh bipartit di perusahaan.

III. Gubernur dalam menetapkan besaran UMSP dan UMSK diatur sebagai berikut:

1.  Gubernur menetapkan besaran nilai Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP) dan jenis sektoral industrinya berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi.

2.  Gubernur menetapkan besaran nilai Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan jenis sektoral industrinya berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota yang didapat dari keputusan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

3.  Jadi dengan demikian, tidak ada penetapan UMSP dan UMSK dilakukan di tingkat bipartit perusahaan.

IV. Catatan penting untuk usulan Permenaker tentang Upah Minimum Tahun 2025, juga sebagai berikut:

1.  Penetapan isi Permenaker tentang Upah Minimum 2025 harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor MK No. 168 PUU-XXI/2023 (Khususnya keputusan nomor 8 sampai dengan nomor 17)

2.  Semua isi/pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 
tentang Pengupahan dinyatakan tidak berlaku lagi (dicabut)

3.  Dengan dicabutnya PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan, maka: 

a. Formula/rumus upah minimum batas atas dan batas bawah dinyatakan tidak berlaku 

b. Rumus kenaikan Upah Minimum yang memuat kalimat "bila suatu daerah upah minimumnya di atas konsumsi rata-rata maka kenaikan upah minimum hanya menggunakan rumus a dikali pertumbuhan ekonomi", dinyatakan tidak berlaku.

4.  Tentang norma hukum yang baru terkait struktur dan skala upah maka harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu: Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan 'Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi'.

Said menyampaikan, buruh percaya Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien. 

"Terkait rencana mogok nasional dua hari yang akan diikuti oleh  5 juta buruh di seluruh wilayah Indonesia di antara tanggal 19 November sampai 24 Desember 2024, tetap akan menjadi opsi pilihan serikat buruh bilamana Menaker tetap membuat Permenaker 2025 yang merugikan kaum buruh.," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas