CFX Members Hub Bahas Penguatan Ekosistem Kripto di Indonesia
CFX berupaya memetakan tantangan industri dan mengembangkan solusi praktis untuk pertumbuhan sektor kripto dalam negeri.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Komoditi Nusantara (CFX), bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia menekankan pentingnya mendorong ekosistem perdagangan yang aman bagi semua aktivitas kripto di Indonesia.
Dalam pertemuan CFX Members Hub di Jakarta, CFX berupaya memetakan tantangan industri dan mengembangkan solusi praktis untuk pertumbuhan industri kripto dalam negeri.
"Beberapa poin yang dibahas dalam diskusi ini yaitu mengenai transparansi, keamanan, dan edukasi dalam setiap proses perdagangan aset kripto di Indonesia sehingga mendorong perkembangan teknologi dan inovasi perusahaan kripto di Indonesia agar bisa terus kompetitif di ranah global," kata Direktur Utama CFX Subani dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 26 November 2024.
Subani mengatakan, ekosistem yang kuat dan transaksi perdagangan yang aman dapat tercipta dari komitmen, dukungan, dan kolaborasi seluruh pihak.
Tumbuhnya pasar kripto dan ekosistem yang semakin membaik, membuat tantangan yang akan dihadapi tentu semakin beragam termasuk dalam sisi edukasi.
Subani menekankan pentingnya penggunaan platform perdagangan kripto yang teregulasi dan terdaftar secara resmi di Bappebti.
"Sebab, penggunaan platform dalam negeri yang telah berlisensi menawarkan manfaat yang besar bagi investor kripto khususnya dalam hal keamanan," katanya.
Sejak hadir sebagai bursa kripto CFX di 2023, CFX memiliki peranan penting untuk memastikan ekosistem kripto yang aman dan inovatif.
Lembaha ini juga jadi perpanjangan tangan regulator untuk mengawasi seluruh transaksi perdagangan aset kripto agar berjalan sesuai standar keamanan tertinggi yang ditetapkan.
CFX juga berperan mengawal pelaku pasar tetap mematuhi aturan yang ditetapkan dari Bappebti dan lembaga berwenang lainnya.
Baca juga: Harga Bitcoin Tembus 93.625 Dolar per Koin, Terimbas Isu Donald Trump Akuisisi Kripto Bakkt
Subani mengatakan kehadiran CFX untuk meningkatkan keamanan bagi para investor yang merupakan fondasi penting untuk pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia.
“Dengan menjadi satu-satunya bursa yang mendapatkan izin dari Bappebti, CFX berada di jalur yang tepat untuk mendorong regulasi yang baik dan praktek yang berkelanjutan. Ini adalah langkah besar untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi aset digital," ujarnya.
Dia menekankan, keberadaan CFX juga memberikan jaminan keamanan bagi para investor, yang merupakan fondasi penting untuk pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia.
Baca juga: Transaksi Aset Kripto Rawan Jadi Sarana Pencucian, Pengawasan Masih Lemah
CFX Members Hub dihadiri seluruh Anggota Bursa CFX yang terdiri dari enam perusahaan kripto yang mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK.
Di antaranya, PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).
Sebanyak 24 CPFAK & Non-CPFAK yang telah menjadi Anggota Bursa Kripto CFX yang sedang berproses di Bappebti untuk menjadi PFAK juga turut hadir dalam diskusi ini.
Di antaranya, PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Coinbit DIgital Indonesia (Stockbit Crypto), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS), PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest), PT Gerbang Aset Digital (Fasset), PT Samuel Kripto Indonesia (Vonix), PT Aset Instrumen Digital (Astal).
Kemudian PT Kripto Inovasi Nusantara (CoinX), PT Aset Kripto International (NVX), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto), PT Enkripsi Teknologi Indonesia (Nobi), PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Bursa Kripto Indonesia (Bursa Kripto), PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest), PT Indonesia Digital Exchange (Dex).
Serta, PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange), PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang), PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre), PT Luno Indonesia Ltd (Luno), & PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime).