Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kasus Pupuk Palsu Berpotensi Rugikan Petani Rp 3,23 Triliun

Kementan menyatakan ada empat perusahaan yang memproduksi pupuk NPK palsu.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus Pupuk Palsu Berpotensi Rugikan Petani Rp 3,23 Triliun
Istimewa
Kementerian Pertanian menyatakan ada empat perusahaan yang memproduksi pupuk NPK palsu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyampaikan, kasus pupuk palsu yang libatkan empat perusahaan dan 11 pegawai di Kementan bisa merugikan petani hingga Rp 3,23 triliun.

Amran memaparkan, ada empat perusahaan yang memproduksi pupuk NPK palsu. Sedangkan, 23 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi pupuk yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

Mentan Amran menyebutkan akibat tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugiaan negara mencapai Rp316 miliar.

Dia mengatakan, petani yang paling dirugikan pada kasus ini. Total potensi kerugian petani diperkirakan mencapai Rp3,23 Triliun. 

"Yang kurang, kualitasnya kurang dari standar, itu merugikan petani kita, potensi kerugian Rp 3,2 triliun. Sehingga kami mengambil langkah-langkah tegas, karena ini sangat merugikan petani kita yang menerima pupuk. Mau pupuk yang palsu dan maupun pupuk yang speknya kurang, itu semua merugikan petani," ujar Amran di Kementan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).


Empat perusahaan yang telah terbukti menjual pupuk palsu tersebut langsung masuk daftar hitam oleh Kementan. Untuk hukuman lebih lanjut, Amran menyebutkan akan menyerahkan kepada  pihak berwenang. 

Berita Rekomendasi

“Kami ambil langkah tegas krn merugikan petani kita yang menerima pupuk. Semua berkas kami proses ke penegak hukum,” ujarnya. 

Baca juga: Mafia Pupuk, Mentan Non Aktifkan 11 Orang dan Masukkan 4 Perusahaan ke Daftar Hitam


Sebagai tindak lanjut di internal Kementan, Amran juga menonaktifkan 11 pegawai. Pengawai yang dinonaktifkan tersebut terdiri dari pejabat eselon II, pejabat eselon III, dan sejumlah staf yang terlibat. 

Baca juga: Pemangkasan Rantai Distribusi Diharapkan Bisa Percepat Penyaluran Pupuk Subsidi ke Petani


“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merugikan petani. Mafia pupuk dan korupsi harus dihentikan demi keberlanjutan sektor pertanian yang lebih baik,” tegas Mentan Amran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas