Mafia Pupuk, Mentan Non Aktifkan 11 Orang dan Masukkan 4 Perusahaan ke Daftar Hitam
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mencopot 11 pegawai Kementerian Pertanian dan memasukkan empat perusahaan ke daftar hitam terkait kasus pupuk palsu.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot 11 pegawai Kementerian Pertanian dan memasukkan empat perusahaan ke daftar hitam terkait kasus pupuk palsu.
Amran menerangkan, keempat perusahaan itu, mencoba mendistribusikan pupuk NPK dengan kandungan 0 persen. Padahal, pupuk yang asli biasanya juga mencantumkan kandungan unsur hara nitrogen 15 persen, fosfat 15 persen, dan kalium 15 persen
"Empat perusahaan pengadaan pupuk yang tidak memenuhi syarat dan empat itu kami blacklist. Kemudian kami akan kirim berkasnya ke penegak hukum, karena itu bukan pupuk yang dikirim. Kandungan NPK-nya itu hanya 0, dari standar 15 persen," ujar Amran di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Anggota DPR Apresiasi Polisi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal
Amran memastikan memasukkan ke daftar hitam keempat perusahaan tersebut. Bahkan, Kementan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama jika ditemukan unsur pidana dalam kasus pupuk palsu.
Selain empat perusahaan itu, kata Amran, saat ini terdapat 23 perusahaan yang ditengarai mencoba mendistribusikan pupuk tidak sesuai standar yang ditentukan oleh Kementerian Pertanian.
"Kalau memang terbukti bersalah juga kami kirim ke penegak hukum. Kerugian, potensi kerugian yang akan ditimbulkan kurang lebih Rp 316 miliar," imbuh Amran.
Atas tindak lanjut dari kasus tersebut, menurut Amran, 11 orang telah dicopot dari Kementan. Satu di antaranya merupakan tingkat Direktur Jenderal. Sedangkan, 10 lainnya dari pejabat eselon II, III, dan staf.
"Satu Direktur, eselon II, 3selon III, kemudian staf yang memproses pengadaan pupuk, kami nonaktifkan," ucap Amran.
Amran memastikan, pengusutan kasus akan berlanjut di aparat penegak hukum. "Bila perlu kami kirim ke penegak hukum," sambungnya.