Respons Tuntutan Buruh, Kadin Nilai Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker keseluruhan isinya ditolak oleh buruh.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok industri yang dikategorikan sebagai sekotor padat karya.
Yaitu, industri makanan-minuman dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang dari kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, serta industri furnitur.
Saleh mengatakan industri padat karya dapat menjadi katalisator alias bisa mempercepat perwujudan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.
Hal itu mengingat Indonesia memiliki jumlah penduduk terbesar keempat di dunia yang mencapai 282 juta jiwa.
Namun, di sisi lain, Saleh mengatakan bahwa sektor padat karya termasuk kelompok industri yang sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk soal pengupahan.
"Sehingga manakala putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan dibaca atau ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu, akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya," ucapnya.
PP 51/2023 Sudah Akomodasi Putusan MK
Secara prinsip, Saleh menjelaskan bahwa ketentuan pengupahan, sebagaimana dimaksud dalam putusan MK, telah memiliki semangat yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Secara substansi, PP 51/2023 telah mengakomodasi sejumlah hal yang berkaitan dengan putusan MK.
Contohnya seperti pengaturan indeks tertentu pada putusan MK terkait kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Lalu, soal prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kehidupan hidup layak bagi individu pekerja.
Sementara itu, Saleh menyebut ada poin dalam putusan MK yang tidak dapat langsung diberlakukan seketika dan tidak dapat dibebankan kepada sektor padat karya.
Itu terkait dengan putusan MK pada angka 12 dalam hal gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota.
"Untuk penetapan upah sektoral sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, harus diatur secara lebih teknis melalui Peraturan Pemerintah," tutur Saleh.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia