Respons Tuntutan Buruh, Kadin Nilai Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker keseluruhan isinya ditolak oleh buruh.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Selain itu buruh menyarankan agar UMSK berdasarkan rekomendasi bupati/walikota yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
"Buruh percaya Bapak Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien," jelasnya.
Sementara, Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, terkait rencana mogok nasional dua hari yang akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia akan menjadi pilihan jika keputusan Permenaker 2025 merugikan kaum buruh.
"Mogok nasional bisa dilakukan di antara 19 November sampai 24 Desember 2024, jika Pemerintah memutuskan tidak memihak buruh," ucapnya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia