Harga Tiket Pesawat Akan Turun 10 Persen Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Harga tiket pesawat selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025 dijanjikan turun hingga 10 persen.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY) menyatakan, harga tiket pesawat selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025 turun hingga 10 persen.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hasil kerja sama intensif yang melibatkan berbagai pihak selama dua minggu terakhir. Langkah kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini, untuk memastikan tiket lebih terjangkau bagi masyarakat.
"Penurunan harga tiket untuk membantu masyarakat kita dan juga menggerakkan ekonomi termasuk pariwisata maka dari semua elemen tadi termasuk menurunkan biaya atau jasa di bandarudaraan termasuk juga avtur dan tentunya fuel surcharges maka bisa dikurangi harga tiket itu kurang lebih 10 persen," kata AHY dalam keterangannya, Rabu (27/11/2024).
Menko AHY mengatakan bahwa pengurangan harga tiket pesawat ini didorong oleh tiga intervensi penting yakni potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen, diskon harga avtur sebesar 5,3 persen dari bulan sebelumnya, dan penurunan fuel surcharge untuk mesin jet sebesar 8 persen.
Intervensi ini mampu menekan harga tiket pesawat hingga 9,9 persen atau setara dengan penghematan rata-rata Rp157.500 per tiket.
Berdasarkan data, dampak kebijakan ini akan dirasakan oleh seluruh kategori penumpang, mulai dari layanan full-service hingga no-frills. Estimasi penghematan secara keseluruhan mencapai Rp472,5 miliar selama masa liburan.
Baca juga: Penurunan Harga Tiket Pesawat Hanya Berlaku pada Keberangkatan 19 Bandara Utama
"Kita harapkan bisa menjadi kabar baik buat masyakarat yang juga punya keluarga ingin liburan di akhir tahun. Mudah-mudahan ini juga bisa menggerakkan sektor ekonomi kreatif kita," jelasnya.
Kebijakan penurunan tarif ini berlaku di 19 bandara utama di Indonesia selama 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Baca juga: Kapan Harga Tiket Pesawat di Indonesia Mulai Turun? Ini Kata Kemenhub
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun sektor ekonomi secara luas.