Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Luhut Bocorkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen di 2025

Penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025, berpotensi akan diundur

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Luhut Bocorkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen di 2025
Tribunnews
Luhut Binsar Pandjaitan 

 


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025, berpotensi akan diundur pelaksanaannya.

Menurutnya, sebelum menerapkan kenaikan PPN 12 persen ini, pemerintah perlu memberikan insentif kepada masyarakat kelas menengah. 

"Ya hampir pasti diundur," ujar Luhut kepada wartawan usai menggunakan hak suaranya di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Luhut bilang, pemerintah tengah menghitung insentif berupa bantuan sosial (bansos) untuk diberikan kepada masyarakat kelas menengah. 

"PPN 12 itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan," ucap Luhut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ada hitungannya, tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," imbuhnya menegaskan.

Adapun pada Selasa (26/11) kemarin, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menemui Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas soal bansos.

Baca juga: Kebaikan Luhut ke Mahfud MD: Dijadikan Komisaris agar Bisa Bantu, Utus Prajurit saat Kasus Polri-KPK

Mengutip Kompas.com, Cak Imin menyatakan pemerintah berencana untuk menggelontorkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. 

Meski begitu, Cak Imin menyebut pemerintah masih dalam proses merumuskan teknis kebijakan itu. Utamanya melihat kondisi kelas menengah dan masyarakat yang rentan mengalami kemiskinan.

"Sampai hari ini, kategori kelas menengah dan rentan miskin itu harus diwaspadai. Nah, soal jenis dan polanya (bansos) misalnya berbagai keringanan-keringanan yang harus diberikan on-going process," ujar Cak Imin di Istana Kepresidenan, Jakarta. 

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, rencana pemberian bansos kepada masyarakat terdampak PPN 12 persen masih akan dilihat lebih lanjut. Sebab saat ini pihaknya masih fokus untuk memastikan data-data penerima bansos. 

"Nanti kita lihat, nanti kita lihat kan. Sekarang yang penting dipastikan datanya dulu, kalau datanya udah clear nanti untuk apa saja," tambahnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas