Soal PPN Naik 12 Persen Tahun Depan, Ini Kata Bos BYD
BYD memastikan pihaknya akan sejalan dengan kebijakan yang diatur oleh pemerintah.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, SHENZHEN - Pemerintah akan menaikkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025.
Dampak dari kenaikan PPN akan memengaruhi semua aspek, paling utama adalah naiknya harga barang-barang yang dibeli oleh masyarakat, termasuk mobil.
President Director PT BYD Motor Indonesia Eagle Zhao mengatakan, pihaknya akan lebih dahulu melihat situasi saat kenaikan PPN diterapkan.
Baca juga: PPN Mau Naik 12 Persen, Pembangunan Proyek Infrastruktur Bakal Terhambat, Ini Penjelasan Gapensi
"Pertama, kami sedang melihat situasi dan juga kemajuan mengenai perubahan pajak. Kami amati selalu. Kedua, saya pikir ini lebih relevan dengan operasi bisnis kami," tutur Eagle di Shenzhen, China, Selasa (26/11/2024).
Menyoal operasi bisnis ke depan dengan kenaikan PPN, Eagle akan berdiskusi dengan partner-partner bisnis untuk mencari solusi ke depan.
"Kami akan berbicara dengan partner-partner perusahaan negara kami untuk mencari solusi yang tepat, untuk memberikan hasil yang tepat kepada pelanggan-pelanggan kami," terangnya.
BYD memastikan pihaknya akan sejalan dengan kebijakan yang diatur oleh pemerintah. Namun perlu digarisbawahi, kebijakan yang baik bagi semua pihak.
"Jadi kami berada di posisi untuk mengikuti apa saja yang diatur oleh pemerintah. Sejauh mana kebaikannya untuk negara, kami akan terus mengikuti," ungkap Eagle.