Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Alasan Serikat Buruh Terima Kenaikan UMP 6,5 Persen di Tahun 2025 

kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menaikkan UMP sebesar 6,5 persen di tahun 2025 dinilai sudah mendekati usulan buruh

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Alasan Serikat Buruh Terima Kenaikan UMP 6,5 Persen di Tahun 2025 
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen di tahun 2025 dinilai sudah mendekati usulan dari serikat buruh yakni 8 persen.

Hal tersebut menjadi alasan serikat buruh akhirnya menerima keputusan yang diambil oleh Presiden Prabowo.

"Jadi 6,5 persen kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional di seluruh wilayah Indonesia, buruh bisa menerima. Dengan alasan tadi, mendekati usulan buruh 8 persen," kata Said Iqbal saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (29/11/2024).

Baca juga: Pemerintah Umumkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Respons Apindo

Said Iqbal mengatakan, alasan kedua adalah angka inflasi yang menurun sehingga dinilai masuk akal upah buruh naik 6,5 persen. Di sisi lain, dia mengungkapkan bahwa dalam 10 tahun terakhir upah buruh ini tidak pernah naik di bawah inflasi Atar rata-rata 1,58 persen. Padahal inflasinya sebesar 2,8 persen.

"Dalam 10 tahun terakhir, buruh itu naik upahnya di bawah inflasi. Di bawah inflasi. Bahkan 5 tahun terakhir, katakanlah dari 2019 sampai 2024, di 3 tahun di antara 5 tahun itu, naik upah minimumnya 0 persen," ujar Said Iqbal.

"Padahal pertumbuhan ekonomi antara 3 sampai 5,2 persen. Inflasi, memang sempat terjadi krisis minus pertumbuhan ekonomi, tapi inflasinya sekitar rata-rata 2 persen," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 ini sudah melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal itu juga dinilai sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebelumnya naik cuma 1,58 persen dua kali, dua tahun. Tiga tahun sebelumnya, 0 persen. Jadi kami bisa menerima ketika Pak Presiden Prabowo Subianto memutuskan 6,5 persen," tutur dia.

"Dengan dasar-dasar jejak rekam, keputusan pemerintah sebelumnya yang tidak berpihak kepada Buruh. Untuk tahap awal di tahun 2025 nanti, kita bisa menerima keputusan kenaikan upah 6,5 persen," sambungnya.

Baca juga: Pengusaha Masih Tunggu Aturan soal Kenaikan UMP Tahun Depan di Angka 6,5 Persen

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2025 di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (29/11/2024).

Pengumuman soal kenaikan UMP 2025 itu dilakukan setelah sebelumnya Presiden menggelar rapat intern soal bersama sejumlah Kabinet Merah Putih.

"Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025," kata Prabowo.

Presiden mengatakan untuk kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen. Angka tersebut diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan juga perwakilan buruh.

Baca juga: Meski Tak Sesuai Ekspektasi, Buruh Apresiasi Kenaikan UMP di Angka 6,5 Persen 

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMP pada 2025 sebesar 6 persen.

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.

"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," katanya.

Prabowo mengatakan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas