Meski Tak Sesuai Ekspektasi, Buruh Apresiasi Kenaikan UMP di Angka 6,5 Persen
KSBSI mengapresiasi keputusan Pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, naik di angka 6,5 persen
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Prabowo melanjutkan, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Prabowo mengungkapkan, pembahasan UMP sangat penting karena bagian dari jaringan pengamanan sosial.
Keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen telah mempertimbangkan daya beli pekerja hingga daya saing di tingkat pengusaha.
"Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperkibarkan kebutuhan hidup layak," papar Prabowo.
"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," pungkasnya.